Enam Insinerator Terpasang, Pemkot Samarinda Percepat Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi

Gambar saat ini: Foto: Pemasangan mesin insinerator yang tak lama lagi bakal beroperasi. Sumber: Istimewa.
Foto: Pemasangan mesin insinerator yang tak lama lagi bakal beroperasi. Sumber: Istimewa.

Samarinda, Kaltimedia.com — Pemerintah Kota Samarinda terus mendorong transformasi sistem pengelolaan sampah melalui pemasangan insinerator berbasis teknologi modern di sejumlah titik kota. Dari total 10 unit yang direncanakan, enam unit telah terpasang dengan progres pembangunan mencapai 70 hingga 95 persen.

Pemasangan insinerator dilakukan secara paralel di beberapa lokasi strategis, di antaranya Polder Air Hitam, Jalan Nusyirwan Ismail, Jalan Wanyi, Lempake, dan Bukit Pinang. Sementara empat unit lainnya saat ini masih dalam tahap distribusi dan akan ditempatkan di Palaran, Samarinda Seberang, serta Loa Janan Ilir.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Suwarso, menyampaikan bahwa percepatan pemasangan tetap dilakukan meski terdapat kendala teknis di salah satu lokasi. Di Loa Janan Ilir, misalnya, pematangan lahan perlu dilakukan ulang karena adanya penyesuaian titik pemasangan demi keamanan kendaraan pengangkut sampah.

“Pemasangan dilakukan paralel di semua titik agar tidak saling menunggu. Setelah instalasi fisik selesai, masih ada tahap uji teknis yang wajib dilalui. Semua ini untuk memastikan alat berfungsi aman dan presisi,” ujar Suwarso saat meninjau insinerator di Polder Air Hitam, Kamis (18/12/2025).

Ia menargetkan seluruh unit insinerator dapat beroperasi penuh pada akhir Desember 2025, setelah melalui tahapan pengujian teknis dan keselamatan.

DLH menegaskan bahwa teknologi insinerator yang digunakan telah dirancang ramah lingkungan. Sistem pembakaran dilengkapi mekanisme penyaringan, di mana uap hasil pembakaran terlebih dahulu dialirkan ke bak air sebelum dilepaskan ke udara, guna menekan potensi pencemaran.

Insinerator yang dipasang merupakan Wisanggeni generasi ke-7, dengan kapasitas pengolahan sampah hingga 10 ton per hari. Namun demikian, pengoperasian alat ini mensyaratkan pemilahan sampah yang ketat. Sampah organik, kertas, plastik, kayu, dan ranting dapat dibakar, sementara material keras seperti kaca, kaleng, dan baterai tidak diperbolehkan karena berisiko merusak mesin.

Untuk mendukung operasional, DLH akan menempatkan petugas khusus di setiap lokasi insinerator. Petugas tersebut bertanggung jawab melakukan pemilahan serta mengawasi proses pembakaran.

“Proses rekrutmen petugas masih berjalan,” pungkas Suwarso. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *