
Jakarta, Kaltimedia.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ yang mengatur penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan antar-Pemda, termasuk mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk penanganan daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
SE yang ditandatangani pada Kamis (11/12/2025) itu menegaskan bahwa seluruh bantuan harus diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak. Mulai layanan kesehatan, pendidikan, hingga sarana prasarana pendukung di lokasi pengungsian.
“Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang,” kata Tito dalam keterangan pers, Jumat (12/12/2025).
Belanja Tidak Terduga Digunakan Selama Tanggap Darurat
Tito menjelaskan, selama status tanggap darurat masih berlaku, pemerintah daerah dapat memaksimalkan Belanja Tidak Terduga (BTT). Penggunaan anggaran mengikuti prosedur yang telah diatur dalam surat edaran tersebut.
Jika masa tanggap darurat telah selesai, pendanaan dialihkan melalui perangkat daerah (SKPD) sesuai kewenangannya, dan harus tercatat dalam program maupun subkegiatan yang relevan.
Kerusakan Meluas, Korban Meninggal Hampir Seribu Jiwa
Bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar menimbulkan kerusakan parah serta korban dalam jumlah besar. Data BNPB per Jumat (12/12/2025), pukul 18.35 WIB, mencatat:
- 992 orang meninggal dunia
- 226 orang masih hilang
- 5.400 warga mengalami luka-luka
- 58 kabupaten terdampak
Kerusakan infrastruktur juga luas, meliputi:
- 157 ribu rumah terdampak
- 1.200 fasilitas umum
- 219 fasilitas kesehatan
- 581 fasilitas pendidikan
- 434 rumah ibadah
- 290 gedung/kantor
- 145 jembatan rusak
Pemerintah pusat berharap percepatan penanganan dapat berjalan optimal melalui koordinasi yang kuat dan penggunaan anggaran yang tepat sasaran. (Ang)



