
Samarinda, Kaltimedia.com – Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mencopot Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang pergi umrah tanpa izin di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda wilayahnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti arahan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewajiban dan larangan bagi kepala daerah serta sanksinya.
“Jika dalam pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri terdapat pelanggaran terhadap kewajiban atau larangan kepala daerah, maka inspektorat dapat merekomendasikan pemberian sanksi,” ujar Bima, dikutip CNN Indonesia Senin (08/12/2025).
Bima memastikan, Kemendagri akan memeriksa Mirwan segera setelah ia kembali ke Tanah Air.
“Informasi yang kami terima, bupati masih dalam perjalanan. Jika hari ini sudah tiba, tim Inspektorat Jenderal akan langsung melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Sebelumnya, Prabowo menyoroti tindakan Mirwan yang pergi umrah tanpa izin saat masyarakat Aceh Selatan terdampak bencana.
Saat rapat terbatas percepatan penanganan bencana di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (07/12), Prabowo menyampaikan kritik tegas di hadapan jajaran menteri dan kepala daerah.
“Kalau yang mau lari, lari saja, nggak apa-apa. Dicopot Mendagri bisa ya, diproses,” ujar Prabowo dikutip detik.
Ia menegaskan, tindakan meninggalkan wilayah saat rakyat menghadapi bencana tidak dapat ditoleransi.
“Kalau tentara namanya desersi. Dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah, itu tidak bisa,” tambahnya. (AS)





