Dua Guru SMKA Tun Datu Mustapha Jadi Saksi Perdana Sidang Kasus Perundungan Zara Qairina

Foto: Ilustrasi Perundungan. Sumber: (Pinterest/Kitzune22)

Samarinda, Kaltimedia.com – Dua guru dari SMK Agama (SMKA) Tun Datu Mustapha memberikan kesaksian sebagai saksi pertama dalam sidang Pengadilan Anak atas kasus perundungan verbal terhadap siswi kelas satu, Zara Qairina Mahathir.

Sidang digelar di Pengadilan Anak Kota Kinabalu pada Senin (08/12/2025) di hadapan Hakim Mahkamah Sesyen Marlina Ibrahim, dengan proses berlangsung tertutup karena tunduk pada perintah larangan publikasi (gag order).

Menurut Panitera Pengadilan, dua saksi yang dihadirkan adalah seorang guru akademik dan guru bimbingan serta kaunseling dari SMKA Tun Datu Mustapha. Pemeriksaan silang terhadap saksi kedua dijadwalkan berlanjut pada Selasa (09/12).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nor Azizah Mohamad memimpin tim penuntutan yang dibantu oleh JPU Nik Haslinie Hashim, Husni Fairos Ramly, dan Deepa Nair Thevaharan.

“Kami memulai dengan dua saksi pendidik untuk membantu penjelasan awal mengenai hubungan antara siswa dan dinamika di sekolah,” ujar Panitera Pengadilan, menggambarkan peran kesaksian guru dalam membentuk kronologi awal kasus dikutip the star.

Terdakwa pertama didampingi kuasa hukum Datuk Ram Singh, sedangkan empat terdakwa lainnya masing-masing diwakili oleh Azhier Farhan Arisin, Abdul Fikry Jaafar, Fareez Salleh, dan Sylyester Kuan.

Kelima remaja perempuan itu didakwa di Pengadilan Anak Kota Kinabalu pada 20 Agustus atas dugaan menggunakan kata-kata kasar terhadap Zara Qairina berdasarkan Pasal 507C(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dibacakan bersama Pasal 34. 

Jika terbukti bersalah, mereka bisa dihukum maksimal satu tahun penjara, denda, atau keduanya.

Zara Qairina meninggal dunia di Rumah Sakit Queen Elizabeth I Kota Kinabalu pada 17 Juli, sehari setelah ditemukan tidak sadarkan diri di saluran air dekat asrama sekolah pada pagi 16 Juli lalu. (AS)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *