Malaysia Siapkan Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Media Sosial Mulai 2026

Foto: Ilustrasi Adiksi Sosial Media Pada Anak. Sumber: (pinterest/danmihuynh)

Samarinda, Kaltimedia.com – Pemerintah Malaysia berencana melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai tahun depan. 

Rencana ini meniru langkah sejumlah negara yang lebih dulu menerapkan pembatasan usia demi melindungi anak dari bahaya dunia maya.

Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil mengatakan, pemerintah saat ini sedang meninjau mekanisme pembatasan usia yang telah dijalankan Australia dan beberapa negara lain. 

Menurutnya, aturan baru ini diperlukan untuk mencegah dampak negatif seperti perundungan siber, penipuan daring, dan eksploitasi seksual anak.

“Kami berharap tahun depan platform media sosial dapat mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuka akun,” ujar Fahmi, dikutip video pernyataannya yang diunggah media lokal The Star, Minggu (23/11/2025).

Fahmi menambahkan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat keamanan digital di kalangan remaja. 

Ia menegaskan, regulasi baru juga akan disertai kerja sama dengan perusahaan teknologi untuk memastikan verifikasi usia berjalan efektif.

Tingginya kekhawatiran terhadap dampak media sosial pada anak memicu banyak negara memperketat aturan. 

Australia misalnya, mewajibkan platform menonaktifkan akun pengguna di bawah umur yang masih aktif menggunakan layanannya. 

Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani pun menguji coba sistem verifikasi usia bersama untuk mendeteksi pengguna di bawah batas ketentuan.

Reuters melaporkan, Indonesia sebelumnya juga berencana menetapkan batas usia pengguna media sosial. 

Namun, kebijakan tersebut dilonggarkan dengan fokus pada penyaringan konten negatif dan peningkatan sistem verifikasi usia.

Malaysia dalam beberapa tahun terakhir, meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan media sosial. 

Pemerintah mengklaim langkah ini perlu dilakukan karena meningkatnya konten berbahaya seperti judi online, ujaran kebencian, dan isu sensitif terkait ras maupun agama.

Sesuai regulasi baru yang berlaku sejak Januari lalu, platform dan layanan pesan instan dengan lebih dari delapan juta pengguna di Malaysia kini diwajibkan memiliki lisensi resmi. (AS)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *