Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia Terkait Kasus Gagal Bayar

Gambar saat ini: Foto: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Sumber: Istimewa.
Foto: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com — Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufir, bersama komisaris perusahaan, Arie Rizal. Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penahanan dilakukan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (9/2/2026).

“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap ke-2 orang tersangka (TA dan ARL) di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa, tanggal 10 Feb 2026 di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Ade Safri dalam keterangan resmi, Selasa (10/2/2026).

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 99 dan Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ade Safri menjelaskan, dalam proses pemeriksaan, penyidik melayangkan puluhan hingga ratusan pertanyaan kepada para tersangka. Taufiq Aljufir diperiksa dengan total 85 pertanyaan.

Sementara itu, tersangka Arie Rizal (ARL) yang menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI, diperiksa lebih lama.

“Tersangka atas nama ARL (Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI) tiba di ruang riksa Dittipideksus Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB dan dimulai pemeriksaan terhadap tersangka pada pukul 14.00 WIB, dimana penyidik mengajukan 138 pertanyaan kepada tersangka ARL,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 488, Pasal 486, dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak hanya itu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, pihak tersangka sempat menyampaikan klarifikasi terkait kasus gagal bayar kepada para lender yang kini tengah disidik Bareskrim Polri. Penjelasan itu disampaikan oleh penasihat hukum Taufiq Aljufir, Pris Madani, saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan.

“Jadi kalau ditanya kenapa kemudian bisa terjadi proses gagal bayar? Itu salah satu di antaranya itu bahwa proses berjalannya DSI itu mengalami gap likuiditas ya, Pak ya. Gap likuiditas yang terus-menerus itu terjadi,” ujar Pris di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).

Pris menyebut, kliennya telah melakukan sejumlah langkah untuk menyelamatkan kondisi perusahaan secara ekonomi. Namun, ia mengakui hingga kini masih terdapat persoalan yang belum menemukan solusi penyelesaian.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) telah digelar pada 7 Februari 2026, namun rapat tersebut terpaksa dihentikan.

Menurutnya, penghentian dilakukan karena terdapat potensi pelanggaran terhadap hak para lender. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *