MA Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan Anak

Gambar saat ini: Foto: Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan Anak. Sumber: Istimewa.
Foto: Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan Anak. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam perkara pencabulan anak. Dengan penolakan ini, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara tetap berlaku.

Putusan perkara nomor 10825 K/PID.SUS/2025 itu tercantum dalam laman resmi Kepaniteraan MA, Senin (24/11). Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara terdiri dari Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta Panitera Pengganti Adiaty Rovita. Putusan dibacakan pada 13 November 2025 dan kini sedang dalam proses minutasi.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan pada 12 Juni 2025 menyatakan Mario Dandy terbukti bersalah karena membujuk anak untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut. Ia divonis 2 tahun penjara dan dijatuhi denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Mario maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama mengajukan kasasi setelah putusan banding tidak memuaskan kedua pihak. Namun kini MA menolak permohonan Mario, sehingga vonis tingkat pertama dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Selain kasus pencabulan ini, Mario Dandy saat ini juga menjalani hukuman 12 tahun penjara atas perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Putusan tersebut dikuatkan MA melalui putusan kasasi nomor 101 K/Pid/2024, yang diadili Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan, serta Panitera Pengganti Bayuardi. Vonis itu sejalan dengan tuntutan jaksa. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *