
Samarinda, Kaltimedia.com – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memunculkan sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil.
Aturan baru tersebut dinilai memberi kewenangan besar kepada penyidik Polri, sementara penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik tertentu hanya bisa melakukan penangkapan atau penahanan atas perintah penyidik Polri.
Pasal 93 ayat (3) KUHAP baru secara tegas menyebutkan, penyidik selain Polri tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah penyidik Polri.
Ketentuan ini dikecualikan bagi penyidik dari kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).
Dalam praktiknya, penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka, memuat identitas, alasan penangkapan, serta uraian singkat perkara yang disangkakan.
Salinan surat tersebut juga harus diserahkan kepada keluarga tersangka atau pihak yang ditunjuk dalam kurun waktu 1 hari sejak penangkapan dilakukan.
Penangkapan dapat berlangsung paling lama 1×24 jam, sedangkan penahanan hanya dapat dilakukan dengan surat perintah terhadap tersangka yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Bila batas waktu penahanan terlampaui, penyidik wajib segera membebaskan tersangka. Ketentuan ini menimbulkan polemik karena dianggap memperkuat dominasi Polri dalam proses penyidikan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai aturan tersebut melemahkan independensi PPNS dan penyidik tertentu yang memiliki keahlian di bidang khusus.
“Ketentuan ini mengganggu independensi PPNS dan penyidik tertentu karena menempatkan mereka di bawah penyidik Polri. Akibatnya, kewenangan polisi semakin besar dan luas alias super power,” ujar Isnur dikutip Hukumonline.
Menurutnya, keberadaan penyidik PPNS dan penyidik tertentu telah diatur secara sah oleh undang-undang masing-masing lembaga.
“Yang dibutuhkan PPNS adalah bantuan Polri untuk penangkapan atau upaya paksa, bukan mengontrol penyidikan secara keseluruhan,” tambahnya.
Isnur menegaskan, pengaturan khusus bagi PPNS dan penyidik tertentu tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
Ia berharap pemerintah dan DPR meninjau ulang beleid KUHAP baru agar sejalan dengan prinsip check and balance dalam sistem peradilan pidana. (AS)



