KPK Sambut Baik Vonis Eks Dirut ASDP, Soroti Pengkondisian Penilaian Kapal

Gambar saat ini: Foto: mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Sumber: Istimewa.
Foto: mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan resmi atas putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Menurut KPK, putusan tersebut menegaskan bahwa proses akuisisi kapal oleh ASDP telah mengalami rekayasa hingga mengakibatkan keputusan korporasi melenceng dari prinsip tata kelola yang sehat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa lembaganya mengapresiasi sikap majelis hakim dalam mengungkap rangkaian penyimpangan yang dilakukan selama proses penentuan nilai aset kapal.

“Dalam perkara ini terungkap bahwa IP melakukan pengkondisian terhadap proses penilaian kapal yang akan diakuisisi,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).

“Pengkondisian ini membuat keputusan korporasi tidak lagi sepenuhnya profesional dan objektif, sebagaimana yang disyaratkan prinsip Business Judgment Rules.”

Menurut Budi, tindakan tersebut berpotensi langsung meningkatkan risiko kerugian negara karena keputusan strategis BUMN seharusnya dibuat berdasarkan kajian yang komprehensif dan bebas dari konflik kepentingan.

Meski majelis hakim akhirnya menyatakan Ira bersalah, pengadilan juga menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa Ira Puspadewi maupun dua mantan direksi lainnya menerima keuntungan pribadi dari skema kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).

Hakim anggota Nur Sari Baktiana menyebutkan bahwa kesimpulan tersebut diperoleh dari berbagai keterangan saksi dan bukti yang disampaikan di persidangan.

“Tidak ada fakta yang menunjukkan para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi selama proses KSU dan akuisisi,” tegas Nur Sari saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Keterangan ini juga sejalan dengan pernyataan Aji, pemilik PT JN, yang menyebutkan bahwa tawaran pemberian fasilitas—mulai dari telepon genggam hingga batik—ditolak oleh para terdakwa.

Kendati tidak menerima keuntungan pribadi, majelis hakim menilai bahwa keputusan yang diambil para terdakwa tetap memiliki dampak yang merugikan perusahaan negara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa proses akuisisi tersebut telah memberikan manfaat besar kepada PT JN, khususnya melalui pengalihan kewajiban perusahaan tersebut kepada ASDP.

“Keputusan dan kebijakan para terdakwa secara nyata telah memberikan keuntungan luar biasa bagi saudara Aji dan PT JN,” kata Nur Sari.

Selain menguntungkan pihak lain, ASDP juga harus menanggung beban tambahan yang seharusnya menjadi kewajiban PT JN.

Pernyataan KPK dan pertimbangan hakim dalam perkara ini kembali membuka perdebatan lama mengenai batas antara kesalahan administratif dalam pengambilan keputusan bisnis dan tindak pidana korupsi. Prinsip Business Judgment Rule (BJR), yang selama ini menjadi tameng bagi direksi dalam mengambil keputusan strategis, menjadi sorotan utama.

KPK menilai bahwa penyimpangan prosedur membuat keputusan direksi tidak bisa lagi dikategorikan sebagai keputusan bisnis yang dilindungi BJR, sementara sebagian kalangan berargumen bahwa kriminalisasi keputusan bisnis dapat menimbulkan efek takut (chilling effect) bagi pejabat BUMN.

Namun bagi KPK, inti persoalannya jelas: keputusan strategis BUMN harus diambil secara profesional, independen, dan berdasarkan analisis yang sahih. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *