Pria Bandung Retas Platform Kripto Inggris, Rampas Aset Rp6,6 Miliar

Foto: Ilustrasi Kejahatan Siber. Sumber: (pinterest/edwardwillie0788)

Samarinda, Kaltimedia.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus peretasan terhadap perusahaan kripto asal Inggris, Finalto International Limited, yang menaungi platform perdagangan digital Markets.com. Pelaku diketahui pria asal Bandung, Jawa Barat, berinisial HS.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, mengatakan HS melakukan aksi peretasan pada Senin (15/9). Tindakannya menyebabkan kerugian mencapai Rp6,6 miliar bagi perusahaan tersebut.

“Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan Finalto International Limited mengalami kerugian sebesar Rp6.673.440.000,” ujar Andri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025), dikutip CNN Indonesia.

Menurut Andri, pelaku memanfaatkan celah dalam sistem transaksi platform Markets.com dengan memanipulasi proses pembelian aset kripto. 

Berbekal latar belakang sebagai distributor aksesori komputer dan mengenal perdagangan kripto sejak 2017, HS memahami kelemahan input nominal pada sistem.

“Tersangka mengetahui adanya celah kerentanan atau anomali pada sistem input nominal fitur jual beli, sehingga sistem memberikan nominal USDT sesuai angka yang di-input oleh pelaku,” jelas Andri, dikutip CNN Indonesia.

Usai mengeksploitasi celah tersebut, HS membuat empat akun fiktif atas nama Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin. Data pribadi untuk akun itu ia peroleh dari situs opensea yang menampilkan informasi berbentuk identitas elektronik.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu laptop, satu ponsel, satu cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp4,45 miliar, satu kartu ATM prioritas, satu CPU, dan sebuah ruko seluas 152 meter persegi di Kabupaten Bandung.

Kini HS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar. Ia dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 ayat 2 serta Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, disertai pasal-pasal lain dari KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. (AS)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *