
Jakarta, Kaltimedia.com – Mabes Polri resmi menarik kembali penugasan Perwira Tinggi (Pati) Irjen Raden Argo Yuwono dari Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa Argo dipulangkan karena masih berada dalam tahap orientasi alih tugas di kementerian tersebut.
“Untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karier atas nama Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11).
Trunoyudo menambahkan bahwa tim Pokja yang dibentuk Kapolri terus menjalin koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Tim tersebut akan mengkaji kembali mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.
Penarikan Argo dilakukan sejalan dengan putusan MK yang menegaskan bahwa anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan sipil jika telah mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan. Putusan tersebut merupakan hasil permohonan uji materi Pasal 28 ayat (3) serta penjelasannya dalam UU Polri, yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
“Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11).
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) sebelumnya menyebutkan bahwa jabatan di luar Polri adalah jabatan yang tidak berkaitan dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri. Melalui putusan terbaru, MK menegaskan penafsiran yang lebih tegas mengenai batasan tersebut.
“Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
“Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ adalah persyaratan yang harus dipenuhi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian,” sambungnya. (Ang)



