
Kaltimedia.com, Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai penanganan sampah di Kota Tepian belum berjalan efektif.
Menurutnya, aturan sudah tersedia, tetapi pelaksanaannya terhambat oleh rendahnya kesadaran masyarakat dan lemahnya penegakan di lapangan.
“Perda sudah ada, tinggal bagaimana pemerintah menegaskan penerapannya. Sosialisasi dan pembiasaan mengelola sampah dengan benar masih kurang,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Sri Puji menyebutkan, dasar hukum sudah cukup kuat, mulai dari Perda Nomor 5 Tahun 2021 hingga Perwali Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur sanksi administratif bahkan ancaman pidana bagi pembuang sampah sembarangan. Namun, tanpa perubahan budaya bersih, aturan itu sulit dijalankan.
“Tantangan terbesar itu mindset masyarakat. Kita harus membiasakan diri memperlakukan sampah dengan bijak,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketersediaan tempat sampah sebenarnya sudah ada di sejumlah titik, tetapi kepatuhan warga masih rendah.
Ia mencontohkan seperti di negara tetangga Singapura dan Hong Kong, disiplin membuang sampah sudah menjadi budaya.
“Kita ini negara besar harusnya juga bisa tertib akan sampah, ini bisa dimulai dari peran keluarga dan sekolah sangat penting. Anak-anak harus dibiasakan sejak dini, dan orang tua wajib memberi contoh,” pungkasnya. (Adv/Df)





