
Samarinda, Kaltimedia.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa bisnis pakaian bekas impor atau thrifting tetap ilegal, meski para pedagang menyatakan kesediaan mereka membayar pajak.
Pemerintah, kata dia, tidak mengaitkan pajak dengan legalitas barang yang masuk secara tidak sah.
“Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025), dikutip dari detik.
Purbaya menegaskan bahwa persoalan legalisasi usaha thrifting tidak berkaitan dengan pajak, karena barang bekas impor tetap berstatus ilegal.
“Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak, itu barang ilegal!” tegasnya.
Ia kemudian mencontohkan analogi lain terkait barang terlarang. “Kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan tidak. Kira-kira begitu,” tambah Purbaya.
Pedagang Thrifting Minta Legalisasi
Sementara itu, salah satu pedagang thrifting di Pasar Senen, Rifai Silalahi, berharap pemerintah dapat melegalkan usaha jual pakaian bekas agar mereka bisa berjualan secara terbuka dan membayar pajak.
“Kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini, sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak,” ujar Rifai saat menyampaikan aspirasi pedagang ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Rabu (19/11), dikutip dari detik.
Meski begitu, pemerintah menegaskan komitmennya menindak tegas impor pakaian bekas ilegal demi melindungi pasar dalam negeri dan pelaku UMKM lokal.
Regulasi Impor Pakaian Bekas
Larangan impor pakaian bekas diatur dalam berbagai regulasi, karena dinilai merugikan industri tekstil dalam negeri dan mengganggu daya saing pelaku UMKM.
Aturan tersebut antara lain tercantum dalam:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, yang secara eksplisit melarang impor pakaian bekas.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur prosedur impor barang, termasuk pembatasan ketat pada barang bekas yang hanya diperbolehkan untuk jenis tertentu serta harus mendapat izin Menteri Perdagangan.
Impor pakaian bekas tanpa izin termasuk tindak ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda berat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kembali, pemerintah tidak akan pernah melegalkan atau mengenakan pajak terhadap barang bekas impor ilegal.
Ia menyebut, otoritas terkait sedang menyiapkan regulasi tambahan untuk memperketat pengawasan serta menindak oknum dan mafia impor pakaian bekas ilegal di Tanah Air.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah melindungi industri tekstil nasional dan UMKM dengan memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku impor ilegal. (AS)



