BALIKPAPAN – Pasca penertiban pasar Pandansari, Balikpapan Barat, Komisi II DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan (Disdag), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Camat dan Lurah di gedung DPRD Balikpapan, Selasa (30/7/2024).
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Taufik Qul Rahman mengatakan, bahwa pihaknya meminta dinas terkait untuk segera mencarikan solusi untuk para pedagang yang telah ditertibkan tersebut.
“Jadi kita minta dinas terkait untuk mencarikan solusi. Total ada 630 pedagang yang terdampak akibat penertiban pasar Pandansari tersebut,” kata Taufik ketika diwawancarai wartawan usai RDP di gedung parlemen.
Ia menjelaskan, pihaknya meminta untuk dilakukan pendataan ulang, terhadap 630 pedagang tersebut, apakah mereka merupakan pedagang pasar Pandansari, dan memiliki KTP Balikpapan.
“Jadi nanti setelah pendataan ulang, Komisi II DPRD Balikpapan akan melakukan RDP kembali untuk melakukan relokasi terhadap pedagang pasar yang terdampak penertiban tersebut,” terangnya.
Meski demikian, pihaknya meminta kepada para pedagang agar tidak berjualan di luar area pasar pandansari yang telah ditertibkan.
Sebab, lanjut Taufik, pihak DPRD dan pemkot Balikpapan masih mencarikan solusi agar nantinya pedagang bisa berjualan kembali, tapi bukan di area yang telah ditertibkan.
“Mereka itu bukan pedagang liar, tapi mereka itu merupakan pedagang, namun mereka berjualan di area yang tak diperbolehkan untuk berjualan. Mereka juga merupakan pejuang nafkah untuk keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan Haemusri Umar menyampaikan, bahwa total ada 630 pedagang yang terdampak akibat penertiban pasar Pandansari beberapa waktu yang lalu.
“Untuk memfasilitasi 630 pedagang itu, perlu dilakukan komunikasi secara efektif. Sebab biar bagaimanapun, pedagang tersebut merupakan warga Balikpapan yang harus diberikan fasilitas,” jelasnya.
Untuk memberikan fasilitas kepada 630 pedagang tersebut, lanjut dia, pihaknya meminta kepada pihak kecamatan untuk melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada para pedagang.
“Jadi nanti kita komunikasikan terlebih dahulu kepada pedagang apa maunya. Sehingga kemauan dari pedangan itu akan kita bahas kembali saat RDP selanjutnya,” pungkasnya. (Adv)