
BALIKPAPAN – Pemusnahan barang haram berjenis sabu-sabu dilakukan Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim pada Kamis (2/6/2022). Sabu tersebut merupakan pengungkapan kasus pada akhir Mei lalu di Samarinda.
Bahkan nilainya cukup fantastis yaitu Rp 4 miliar. Pemusnahan dipimpin Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa.
Sabu dilarutkan dalam wadah berisi air, diblender lalu dibuang ke dalam toilet.
“Kasus ini prosesnya harus cepat, karena tersangka masih di bawah umur. Sehingga langsung dimusnahkan dan 14 hari itu sudah tahap dua,” ungkap AKBP Musliadi.
Diketahui, sabu dua kilogram ini milik tersangka berinisial MR (17). Diamankan pada Jum’at (27/5) lalu. MR yang merupakan kurir ditangkap di kawasan Jalan Rapak, Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi penangkapan tersebut.
Saat dilakukan penyelidikan di lokasi, aparat melihat gerak-gerik MR yang mencurigakan. Benar saja, saat digeledah, didapati dua bungkus sabu dengan berat masing-masing satu kilogram di dalam tas belanja.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang baru diambil dari sebuah tempat di dekat halte bus Loa Bakung atas suruhan seseroang yang dikenal. Rencananya, sabu itu akan diantar ke lokasi di sekitar Jalan Rapak Indah.
MR, setidaknya sudah tiga kali menjalankan aksinya sebagai kurir. Sehingga meski masih berstatus anak berhadapan hukum, dia tetap menjalani penahanan dan diproses hukum.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup,” ucapnya. (pcm)





