Disdag Balikpapan Siapkan Anggaran Rp60 Miliar untuk Pembangnan Pasar Induk di Kawasan Kariangau

PASAR – Pasar Pandansari dinilai sudah tidak layak sebagai pasar induk. Untuk itu Pemkot Balikpapan sedang menyiapkan rencana pembangunan pasar induk di Kelurahan Kariangau kilometer 5,5.

BALIKPAPAN – Warga Kelurahan Kariangau kilometer 5,5, Balikpapan Utara akan memiliki sebuah pasar terbaru. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sedang menyiapkan rencana pembangunan pasar induk di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan, Haesmuri Umar menjelaskan bahwa pasar yang direncanakan berdiri di atas lahan seluas 9 hektare. Pembangunan pasar itu diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp60 miliar. Nilai itu sesuai Detail Engineering Design (DED) yang telah disusun.

Haemusri Umar menjelaskan bahwa Pasar Induk akan menjadi pusat bongkar muat seluruh komoditas yang masuk dari Jawa dan Sulawesi. Selama ini, proses bongkar muat dilakukan di Pasar Pandansari, Balikpapan Barat, sebelum didistribusikan kembali ke berbagai pasar tradisional di kota ini.

“Pasar Induk akan menjadi tumpuan komoditas yang masuk ke Balikpapan. Harga di pasar induk cenderung lebih rendah karena masih di tangan pertama. Ketika sudah masuk ke pasar-pasar lain seperti Pasar Sepinggan, Damai, Klandasan, atau Karang Joang, harganya meningkat karena ada biaya distribusi,” ujar Haemusri beberapa waktu lalu.

Pembangunan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Balikpapan untuk menata Pasar Pandansari yang dinilai sudah tidak layak menjadi lokasi bongkar muat utama. Penyempitan ruas jalan akibat banyaknya pedagang yang berjualan di bahu jalan membuat kawasan tersebut semakin semrawut.

“Pandansari sudah sangat padat, sehingga tidak ideal lagi sebagai pasar induk,” kata Haemusri.

Selain penataan pasar, pembangunan Pasar Induk KM 5,5 juga diarahkan untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas di turunan Rapak. Haemusri menyebut, beberapa insiden kecelakaan di kawasan tersebut melibatkan truk pembawa sembako.

“Kalau tidak salah, ada tiga kejadian lakalantas yang melibatkan truk sembako di turunan Rapak,” ungkapnya.

Proyek ini juga mendukung implementasi Perda Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, serta Perwali Nomor 60 Tahun 2016 terkait jam operasional kendaraan berat. Haemusri mengakui, aturan tersebut belum berjalan optimal karena kendaraan besar masih kerap melintas pada siang hari.

“Seharusnya kendaraan berat hanya boleh masuk kota setelah pukul 22.00, tapi kenyataannya banyak yang melanggar, apalagi selama ada proyek strategis nasional seperti pembangunan kilang,” ujarnya.

DED Pasar Induk sudah masuk dalam anggaran 2025 dan saat ini dalam tahap presentasi laporan antara. Pembangunan fisik pasar direncanakan mulai pada tahun 2027.

Untuk pengelolaan nantinya, pemerintah mempertimbangkan beberapa opsi: di antaranya oleh Perumda, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) maupun Koperasi  sesuai dengan kebijakan Wali Kota Balikpapan. “Jadi untuk pengelolaanya kami serahkan sepenuhnya kepada wali kota,” kata Haemusri. (adv/pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *