
Samarinda, Kaltimedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperkuat pengawasan terhadap penggunaan lapak di Pasar Segiri untuk mencegah praktik jual beli dan penyewaan lapak ilegal yang belakangan kembali marak.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Nurrahmani, menegaskan bahwa seluruh lapak di Pasar Segiri merupakan fasilitas publik yang disediakan pemerintah dan tidak boleh diperjualbelikan ataupun disewakan kepada pihak lain.
“Ada saja yang memiliki SKTUB, tapi bukan mereka yang berjualan, malah lapaknya disewakan. Itu jelas melanggar aturan,” ujar Nurrahmani, Sabtu (8/11/2025).
Pendaftaran Digital untuk Cegah Penyalahgunaan
Untuk menekan pelanggaran, Pemkot menerapkan sistem pendaftaran digital bagi pedagang. Sistem ini dirancang agar data pedagang tercatat secara akurat dan tidak bisa dialihkan kepada pihak lain.
“Kita ingin sistem yang lebih tertib dan akurat. Dengan digitalisasi, setiap pedagang akan tercatat dengan jelas dan tidak bisa lagi dialihkan seenaknya,” jelasnya.
Pengawasan Retribusi dan Pembaruan SKTUB
Disdag juga memperketat pemantauan retribusi tahunan sebagai dasar evaluasi aktif tidaknya penggunaan lapak. Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) hanya berlaku satu tahun dan pembaruannya akan ditolak jika data retribusi tidak tercatat.
“Kalau retribusinya tidak masuk, otomatis SKTUB-nya tidak akan diperpanjang,” tegas Nurrahmani.
Kebijakan ini diharapkan mampu memastikan bahwa fasilitas milik pemerintah benar-benar digunakan oleh pedagang yang berhak, sekaligus menghentikan praktik peralihan lapak yang merugikan pedagang lain maupun pemerintah.
Pemkot menegaskan komitmennya untuk menata Pasar Segiri secara lebih tertib seiring rencana relokasi dan revitalisasi yang sedang dipersiapkan. (Rfh)
Editor: Ang



