Danrem 161/Wira Sakti Tegaskan Kasus Kematian Prada Lucky Diproses Secara Transparan, Ayah Korban Diduga Langgar Disiplin

Gambar saat ini: Foto: Danrem 161/Wira Sakti Tegaskan Kasus Kematian Prada Lucky Diproses Secara Transparan, Ayah Korban Diduga Langgar Disiplin. Sumber: Istimewa.
Foto: Danrem 161/Wira Sakti Tegaskan Kasus Kematian Prada Lucky Diproses Secara Transparan, Ayah Korban Diduga Langgar Disiplin. Sumber: Istimewa.

Kupang, Kaltimedia.com — Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin keprajuritan yang dilakukan Pelda Chrestian Namo, ayah dari almarhum Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo.

“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian diduga melakukan pelanggaran disiplin keprajuritan,” ujar Brigjen Hendro dalam keterangan tertulis, Rabu (5/11/2025).

Ia menjelaskan, laporan tersebut kini tengah didalami dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum militer yang berlaku.

“Dalam waktu dekat kita lihat laporan apa yang akan disampaikan oleh komandan Kodim,” tambahnya.

Di sisi lain, Brigjen Hendro menegaskan bahwa seluruh proses hukum terkait kasus kematian Prada Lucky telah berjalan secara terbuka dan transparan. Ia membantah anggapan bahwa keluarga korban tidak mendapatkan informasi dari pihak militer.

“Tidak benar kalau dikatakan Pelda Chrestian tidak mendapat informasi. Yang bersangkutan sudah dua kali kami panggil ke Korem untuk diberikan penjelasan. Semua proses, mulai dari penyelidikan hingga penyerahan berkas ke Oditur Militer, berjalan transparan. Kami bahkan hadir langsung dalam prosesi pemakaman almarhum sebagai bentuk empati dan tanggung jawab moral,” tegasnya.

Danrem juga menyampaikan bahwa dirinya terus memantau jalannya persidangan kasus tersebut di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Ia mengingatkan pentingnya kedisiplinan dan etika prajurit, terlebih dalam menghadapi situasi yang penuh tekanan.

“Kami selalu menekankan kepada seluruh prajurit untuk memegang teguh disiplin dan etika kehidupan keprajuritan,” ujar Brigjen Hendro.

Kasus yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo ini berawal dari dugaan penganiayaan berantai oleh para senior dan perwira di satuan tempatnya bertugas. Berdasarkan surat dakwaan oditur militer, terdapat 17 terdakwa yang diduga terlibat dalam penyiksaan terhadap Prada Lucky dan Prada Richad Boelan selama lebih dari 48 jam secara terus-menerus.

Para terdakwa disebut melakukan penganiayaan bergantian, antara lain dengan mencambuk korban menggunakan kabel, selang, serta kopel taktikal, serta memukul dengan tangan dan sandal jepit.

Salah satu terdakwa, Letnan Dua (Letda) Made Juni Arta Dana, disebut memerintahkan pelaku lain untuk menggosok campuran cabe ulekan dan air ke kemaluan serta anus kedua korban.

Sementara itu, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) didakwa mencambuk Prada Lucky dan Prada Richad dengan selang di bagian punggung hingga korban berteriak kesakitan, kemudian memukul Prada Lucky di ulu hati hingga terjatuh tersungkur.

Tak berhenti di situ, Letda Thariq juga disebut memerintahkan kedua korban berbaring telentang, menarik baju mereka, dan menyiram wajah dengan air comberan secara perlahan hingga keduanya kesulitan bernapas.

Tindakan brutal para terdakwa ini bahkan disebut beberapa kali disaksikan langsung oleh Komandan Kompi (Danki) A Yon TP 834/WM, Lettu Ahmad Faisal, yang kini juga menjadi terdakwa dalam berkas perkara terpisah.

Persidangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang kini masih berlanjut, menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi almarhum Prada Lucky serta keluarganya. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *