Danrem 161/Wira Sakti Pastikan Proses Hukum Kasus Kematian Prada Lucky Berjalan Transparan

Gambar saat ini: Foto: Danrem 161/Wira Sakti Pastikan Proses Hukum Kasus Kematian Prada Lucky Berjalan Transparan. Sumber: Istimewa.
Foto: Danrem 161/Wira Sakti Pastikan Proses Hukum Kasus Kematian Prada Lucky Berjalan Transparan. Sumber: Istimewa.

Kupang, Kaltimedia.com — Persidangan kasus dugaan penganiayaan berantai yang menewaskan Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo kembali digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang. Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam upaya mengungkap kebenaran dan mencari keadilan bagi korban.

Ruang sidang dipadati keluarga almarhum, termasuk ayah korban, Pelda Chrestian Namo, serta ibu korban, Sepriana Paulina Mirpey, yang hadir memberikan dukungan moral dan berharap kasus ini dapat diselesaikan hingga tuntas.

Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, pernyataan Pelda Chrestian di beberapa media televisi menarik perhatian publik. Dalam pernyataannya, ia mengaku tidak mempercayai proses pengadilan militer serta merasa tidak memperoleh informasi memadai dari satuannya terkait perkembangan kasus anaknya.

Menanggapi hal tersebut, Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono memberikan klarifikasi resmi kepada media. Ia menegaskan bahwa proses hukum atas kasus kematian Prada Lucky dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum militer.

“Proses sidang sudah berjalan di Pengadilan Militer III-15 Kupang dengan agenda pemeriksaan saksi. Saya sebagai pimpinan wilayah terus memantau jalannya persidangan dan memastikan penegakan hukum dilaksanakan sesuai aturan,” tegasBrigjen Hendro, Kamis, (6/11/2025).

Danrem juga menekankan pentingnya disiplin dan etika prajurit dalam setiap tindakan, termasuk saat menghadapi situasi yang penuh tekanan.

“Kami selalu menekankan kepada seluruh prajurit untuk memegang teguh disiplin dan etika kehidupan keprajuritan. Saya juga mengimbau kepada rekan-rekan media agar lebih selektif dalam pemberitaan, supaya tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.

Terkait pernyataan Pelda Chrestian, Brigjen Hendro mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran disiplin dari Dandim 1627/Rote Ndao yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian diduga melakukan pelanggaran disiplin keprajuritan. Saat ini sedang kita dalami dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Dalam waktu dekat kita lihat laporan apa yang akan disampaikan oleh komandan Kodim,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan hingga penyerahan berkas perkara kepada Oditur Militer dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur.

“Tidak benar kalau dikatakan Pelda Chrestian tidak mendapat informasi. Yang bersangkutan sudah dua kali kami panggil ke Korem untuk diberikan penjelasan,” ujar Brigjen Hendro.

Menurutnya, proses hukum terhadap kasus Prada Lucky telah berjalan sesuai mekanisme militer, mulai dari penyelidikan, penyusunan berkas perkara, hingga proses persidangan. Sebagai bentuk empati dan tanggung jawab moral, pihak Korem 161/Wira Sakti juga turut hadir dalam prosesi pemakaman almarhum.

Dalam kesempatan tersebut, Brigjen TNI Hendro Cahyono didampingi sejumlah pejabat utama Korem 161/Wira Sakti, antara lain Kasrem 161/WS, Kasi Intel, Kasiops, Kasiter, Dandenpom Kupang, Pasi Intel, serta Kapenrem 161/WS. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *