Sekda Kaltim Tegaskan Rapat PAD di Jakarta Bukan Pemborosan, tapi Langkah Strategis Dongkrak Penerimaan Daerah

Gambar saat ini: Foto: Sekda Kaltim, Sri Wahyuni, memberi penjelasan soal rapat di Jakarta, ditengah efisiensi anggaran. Sumber: Rfh.
Foto: Sekda Kaltim, Sri Wahyuni, memberi penjelasan soal rapat di Jakarta, ditengah efisiensi anggaran. Sumber: Rfh.

Samarinda, Kaltimedia.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Sekda Kaltim) Sri Wahyuni menegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Hotel Borobudur, Jakarta, bukan merupakan bentuk pemborosan anggaran.

Ia menilai kegiatan tersebut justru menjadi agenda strategis untuk meningkatkan penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak dan retribusi.

“Kita tetap menjalankan efisiensi. Namun, rapat di Jakarta bukan kegiatan rutin. Ini forum strategis, di mana Bapak Gubernur ingin berdialog langsung dengan para wajib pajak besar yang menjadi penyumbang utama PAD kita,” jelas Sri Wahyuni di Samarinda, Selasa (4/11/2025).

Menurutnya, keputusan menggelar rapat di Jakarta diambil atas dasar efektivitas komunikasi. Banyak perusahaan besar penyumbang pajak daerah Kaltim yang berkantor pusat di Jakarta, sehingga lokasi pertemuan di ibu kota memungkinkan dialog langsung antara pemerintah dan para pemilik perusahaan.

“Kalau rapat di Samarinda, yang datang biasanya hanya perwakilan atau staf. Tapi di Jakarta, kita bisa bertemu langsung dengan owner-nya. Ini penting supaya keputusan bisa diambil saat itu juga,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim turut didampingi unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim.

Kehadiran mereka dimaksudkan untuk memberikan penguatan aspek hukum serta memastikan para wajib pajak memahami tanggung jawabnya terhadap daerah.

Sri Wahyuni menjelaskan, terdapat sekitar 200 wajib pajak besar dari sektor pertambangan dan perkebunan yang diundang. Agenda rapat fokus pada pembahasan sejumlah isu penting seperti pajak alat berat, pajak air permukaan, pajak kendaraan berpelat luar Kaltim, serta pendaftaran Pajak Penghasilan (PPH) agar dapat dilakukan di wilayah Kaltim.

“Respons mereka positif. Banyak yang siap memberikan data terbaru dan membayar pajak alat beratnya. Kita juga jelaskan bahwa ada masa keringanan saat ini, tapi nanti semua akan disesuaikan dengan ketentuan,” tutur Sri.

Dari sekitar 5.000 wajib pajak yang terdaftar di Kaltim, baru sekitar 2.000 wajib pajak yang rutin melaksanakan kewajibannya. Sisanya, sekitar 3.000 wajib pajak masih dalam tahap pembenahan dan pengawasan oleh tim terpadu Pemprov Kaltim.

“Bagi kami, rapat ini sangat produktif. Gubernur, Kajati, dan Forkompimda menunjukkan komitmen kuat memastikan setiap wajib pajak berkontribusi bagi pembangunan Kaltim,” pungkasnya.

Terkait lokasi dan anggaran, Pemprov Kaltim memilih Hotel Borobudur Jakarta karena dinilai paling efisien dan mampu menampung peserta dalam jumlah besar.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) baru tahun 2024, yang menekankan optimalisasi sistem pemungutan pajak daerah melalui pembaruan data wajib pajak. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *