Kementerian ESDM Bongkar Dugaan Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Gambar saat ini: Foto: Kementerian ESDM Bongkar Dugaan Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan. Sumber: Istimewa.
Foto: Kementerian ESDM Bongkar Dugaan Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan. Sumber: Istimewa.

Maluku, Kaltimedia.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meningkatkan penanganan dugaan kasus penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, ke tahap penyidikan.

Langkah tersebut diambil setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai keterangan dan alat bukti yang kemudian dibahas dalam gelar perkara pada 22 Mei 2026.

“Atas dasar tersebut, status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum akan terus dilanjutkan dan tentunya sampai pada tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku,” jelas Jeffri dalam keterangan resminya.

Temukan Aktivitas Tambang Tanpa Izin

Penyelidikan bermula dari hasil operasi penertiban yang dilakukan Pangdam XV/Pattimura di Pulau Buru dan dikoordinasikan bersama Ditjen Gakkum ESDM.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, penyidik menemukan sejumlah aktivitas yang diduga merupakan bagian dari kegiatan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh sebuah perusahaan berinisial PT X.

Aktivitas tersebut meliputi pembukaan akses jalan tambang, pembangunan kolam perendaman yang digunakan sebagai fasilitas pengolahan emas, hingga pembangunan mess atau tempat tinggal bagi pekerja.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penggunaan tenaga kerja warga negara asing (WNA) dalam kegiatan yang sedang didalami tersebut.

Temuan tersebut diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Libatkan Sejumlah Instansi

Dalam proses penyelidikan, PPNS Ditjen Gakkum ESDM telah meminta keterangan dari berbagai pihak untuk memperkuat pembuktian kasus.

Beberapa pihak yang telah dimintai keterangan antara lain pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, personel Kodam XV/Pattimura, serta pengurus koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan tersebut.

Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Gunung Botak dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Dukung Tata Kelola Tambang yang Legal

Jeffri menegaskan bahwa penegakan hukum ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung program Pemerintah Provinsi Maluku dalam menata dan mengoptimalkan pengelolaan tambang emas Gunung Botak.

Menurutnya, keberadaan aktivitas pertambangan ilegal berpotensi merugikan negara, mengganggu hak penambang rakyat yang memiliki izin resmi, serta menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

“Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak penambang rakyat yang berizin, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan pengelolaan sumber daya mineral memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang emas ilegal di Gunung Botak. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *