
BALIKPAPAN – Kabar tak sedap datang dari warga RT 12, Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah. Aris Wibowo, salah seorang warga RT 12 kaget usai pada Senin (10/3/2022) lalu menerima surat pembongkaran rumah dari PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
Dalam surat tersebut disebutkan pihak PT KPI meminta warga melakukan pembongkaran terhadap rumah yang sudah tempati sejak tahun 1980-an silam. Ternyata bukan hanya Aris, namun, delapan warga lain juga menerima surat yang sama dari PT KPI.
Pembongkaran paling lambat pada 15 Januari 2022. Aris menyebut total ada 11 rumah yang diklaim masuk wilayah PT KPI
“Alasan mereka, tanah ini aset mereka,” ucap Aris.
Sebelum mendapatkan surat tersebut, rupanya Aris juga sempat didatangi petugas yang mengaku dari Pertamina. Bahkan mereka meminta fotocopy KTP dan KK kepada warga RT 12.
Katanya identitas tersebut untuk mendata antisipasi kerugian warga yang terdampak proyek Pertamina.
“Rupanya data kami tidak dipakai keperluan ganti rugi. Malah tanggal 10 Januari kami menerima surat peringatan dan pemberitahuan untuk membongkar rumah kami sendiri,” serunya.
Aris tegaskan warga yabg menerima surat tersebut menolak. Warga juga memiliki alas hukum yang sah terhadap tanah mereka, dimana mereka setiap tahunnya tertib membayar PBB.
Karenanya mereka yakin atas hak untuk bertahan di lahan seluas kurang lebih 600 meter persegi tersebut.
Mediasi sejatinya telah dilakukan antara warga dengan PT KPI, di Kelurahan Karang Jati, Jum’at, 25 Februari 2022 lalu.
“Mediasi berlangsung alot dan gak ada titik temu. Pada 11 Maret 2022 lalu, petugas pertamina ditemani keamanan lantas melakukan pendataan topografi. Hasilnya apa, sampai saat ini kami tidak tahu,” jelas Aris.
Tambahnya, pada 14 Maret 2022 lalu PT KPI kembali melakukan survei. Namun, warga menolak survei yang dilakukan oleh petugas dan meminta ada mediasi kembali.
“Bahkan mereka sudah memasang patok kayu dibeberapa titik. Ada juga rumah yang ditandai dengan cat,” tambahnya.
Kegiatan yang dilakukan Pertamina dan petugas keamanan itu tentu saja membuat warga resah. Apalagi tidak ada hasil dari mediasi, namun warga seperti dipaksa untuk hengkang dari tanah yang telah ditepatinya sedari dulu.
“Kami berharap masalah ini bisa selesai dengan kekeluargaan. Tapi kalau nanti perlu langkah hukum, kami juga akan menyiapkan karena kami yakin punya legalitas,” seru Aris. (cps)



