Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Polisi Fokus Tilang Pelat Nomor yang Disamarkan dan Pelanggar ETLE

Gambar saat ini: Foto: Seorang polisi wanita sedang melakukan patroli lalu lintas. Sumber: Istimewa.
Foto: Seorang polisi wanita sedang melakukan patroli lalu lintas. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini difokuskan pada peningkatan disiplin berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan seluruh jajaran kepolisian daerah telah disiapkan untuk mendukung pelaksanaan operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut.

“Yang paling terpenting kami hadir di lapangan adalah memastikan bahwa jajaran wilayah sudah siap untuk melaksanakan Operasi Patuh. Operasi Patuh akan dilaksanakan pada tanggal 8 Juni sampai tanggal 21 Juni 2026,” ujar Agus dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).

Dalam pelaksanaannya, Korlantas akan mengoptimalkan sistem penegakan hukum berbasis elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Teknologi yang digunakan meliputi ETLE Drone, ETLE Handheld, hingga ETLE Statis yang tersebar di sejumlah wilayah.

Selain pengawasan elektronik, petugas juga tetap melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran tertentu yang ditemukan di lapangan.

“Di samping menggunakan ETLE, baik itu ETLE Drone, ETLE Handheld, ETLE Statis, kami juga akan melakukan penilangan. Porsinya cukup tinggi, 60 persen menggunakan ETLE, 30 persen penilangan, dan 10 persen edukasi preventif,” kata Agus.

Pelat Nomor Disamarkan Jadi Sasaran Utama

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan salah satu fokus utama Operasi Patuh 2026 adalah pelanggaran yang berpotensi menghambat efektivitas sistem ETLE.

Menurutnya, petugas akan menindak kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan, termasuk yang sengaja dimodifikasi agar tidak terbaca kamera pengawas.

“Beberapa di antaranya seperti pelat nomor kendaraan yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, hingga dimodifikasi atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat,” ujar Aries.

Pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena dapat menghambat proses identifikasi kendaraan dalam sistem penegakan hukum elektronik.

Selain itu, pelanggaran lalu lintas lain yang berpotensi membahayakan pengguna jalan juga tetap menjadi sasaran operasi, termasuk kendaraan yang melawan arus.

Untuk pelanggaran seperti melawan arus, polisi akan melakukan penindakan langsung melalui tilang konvensional oleh petugas yang bertugas di lapangan.

Utamakan Keselamatan dan Edukasi

Korlantas menegaskan Operasi Patuh 2026 tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Meski demikian, tindakan tegas tetap akan diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran berisiko tinggi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Melalui kombinasi pengawasan elektronik, penindakan langsung, dan edukasi preventif, Polri berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat serta mampu menekan angka kecelakaan di berbagai daerah selama periode operasi berlangsung. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *