Pemkot Balikpapan Dekatkan Layanan Perekaman KTP ke Tiap Kecamatan, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil Lagi

Foto : Ilustrasi E-KTP Indonesia.

KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik yang memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan. Mulai awal pekan ini, warga kini dapat melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) langsung di kantor kecamatan masing-masing, tanpa harus datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kebijakan ini menjadi langkah nyata Pemkot Balikpapan dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat. Camat Balikpapan Barat, Erwin, mengungkapkan hal tersebut saat ditemui di acara Clean, Green, and Health (CGH) Awards 2025 yang berlangsung di BSCC Dome, Selasa (4/11/2025).

“Mulai Senin (3/11/2025), seluruh kecamatan di Kota Balikpapan sudah bisa melayani perekaman KTP sekaligus pencetakan Kartu Keluarga (KK). Kami sudah menerima arahan resmi dari Disdukcapil untuk melaksanakan kebijakan ini secara serentak,” ujarnya.

Menurut Erwin, sebelumnya warga hanya dapat melakukan perekaman KTP di beberapa kecamatan tertentu atau harus langsung ke kantor Disdukcapil di pusat kota. Dengan kebijakan desentralisasi pelayanan ini, masyarakat cukup mendatangi kecamatan terdekat untuk melakukan perekaman maupun pembaruan data kependudukan.

“Sekarang warga tidak perlu menempuh jarak jauh. Cukup datang ke kantor kecamatan dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga, dan proses perekaman bisa langsung dilakukan di tempat,” jelasnya.

Ia menambahkan, antusiasme masyarakat cukup tinggi sejak layanan ini mulai diberlakukan. Banyak warga yang datang bukan hanya untuk perekaman baru, tetapi juga memperbarui data seperti perubahan alamat dan penyesuaian biodata.

“Sejak dibuka kemarin, warga Balikpapan Barat cukup ramai datang untuk melakukan perekaman dan pembaruan data. Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan semakin meningkat,” kata Erwin.

Erwin juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen Pemkot Balikpapan dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan merata di seluruh wilayah. Dengan layanan berbasis kecamatan, diharapkan masyarakat dapat mengakses kebutuhan administrasi kependudukan dengan lebih efisien tanpa terkendala antrean panjang di kantor Disdukcapil.

“Tujuan utama kami adalah menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Dengan sistem baru ini, kami ingin memastikan setiap warga dapat mengurus identitas kependudukannya secara cepat dan nyaman,” tutupnya.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Balikpapan terus memperkuat komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang responsif dan berorientasi pada kemudahan layanan publik. Inovasi ini diharapkan menjadi langkah maju menuju administrasi kependudukan yang inklusif dan modern di Kota Balikpapan. (mang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *