Kemenag Tetapkan 512 Pesantren Sebagai Percontohan Program “Pesantren Ramah Anak”

Gambar saat ini: Foto: Ilustrasi murid pesantren di Indonesia. Sumber: Istimewa.
Foto: Ilustrasi murid pesantren di Indonesia. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan 512 pondok pesantren di seluruh Indonesia sebagai proyek percontohan (piloting) program Pesantren Ramah Anak (PRA).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya sistematis pemerintah dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan Islam.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1541 Tahun 2025.

“Pada tahap awal kami telah menentukan 512 pesantren yang menjadi piloting Pesantren Ramah Anak,” kata Suyitno di Jakarta, Senin (27/10).

Pesantren-pesantren yang terpilih nantinya akan mendapatkan pendampingan intensif, pemantauan berkala, serta evaluasi berkelanjutan untuk memastikan implementasi konsep ramah anak benar-benar berjalan optimal.

Fokus utama program ini adalah mewujudkan ekosistem pendidikan yang aman, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan santri.

“Program ini bertujuan memastikan bahwa pesantren menjadi tempat yang tidak hanya mendidik, tetapi juga melindungi dan mendukung tumbuh kembang anak,” jelasnya.

Sebagai bagian dari transformasi digital layanan pendidikan Islam, Kemenag juga meluncurkan Telepontren, sistem pelaporan berbasis teknologi yang dapat diakses oleh masyarakat dan pesantren.

“Layanan tersebut merupakan layanan chat dan call center inovatif berbasis platform WhatsApp (Nomor Resmi: 0822-2666-1854),” ujar Amien.

Ia menambahkan, pesantren juga diimbau membangun sistem pelaporan online yang aman, anonim, dan terhubung langsung ke lembaga seperti Kemenag, KPAI, atau Komnas Perempuan.

“Kami juga meminta kepada pesantren untuk membuat sistem pelaporan online yang aman dan anonim yang terhubung langsung ke Kemenag/KPAI/Komnas Perempuan. Pesantren dapat juga menggunakan aplikasi yang user-friendly untuk para santri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Amien menguraikan peta jalan (roadmap) pengarusutamaan PRA hingga tahun 2029, yang akan dijalankan dalam tiga fase besar:

Fase Penguatan Dasar (2025–2026): meliputi sosialisasi kebijakan, peningkatan kapasitas SDM, pembentukan gugus tugas dan Satgas PRA, serta integrasi awal program ke dalam rencana strategis pesantren.

Fase Akselerasi (2027–2028): berfokus pada replikasi, pelembagaan PRA di lebih banyak pesantren, serta penguatan dukungan anggaran dan kemitraan lintas sektor.

Fase Kemandirian (2029): menargetkan integrasi penuh PRA dalam sistem manajemen kelembagaan pesantren agar berjalan berkelanjutan.

Sebelumnya, Kemenag telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren sebagai bagian dari komitmen memperkuat perlindungan bagi para santri.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya menjadikan seluruh lembaga pendidikan sebagai ruang aman bagi anak-anak.

“Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren, harus menjadi tempat yang ramah anak, zero kekerasan,” ujar Menag beberapa waktu lalu.

Dengan program ini, Kemenag berharap pesantren tak hanya menjadi pusat pembelajaran agama, tetapi juga contoh nyata pendidikan yang melindungi, memberdayakan, dan menumbuhkan karakter anak bangsa. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *