Hadapi Dampak IKN, DPRD Usulkan Perda Lingkungan untuk Jaga Kenyamanan Kota

Anggota DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib.

BALIKPAPAN – Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib, mendorong Pemerintah Kota Balikpapan menyusun Peraturan Daerah (Perda) Lingkungan sebagai langkah antisipatif menghadapi pesatnya perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Najib menilai, pertumbuhan wilayah dan aktivitas ekonomi akibat keberadaan IKN akan membawa dampak besar bagi Kota Balikpapan, terutama terhadap kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat. Karena itu, dibutuhkan regulasi yang menyeluruh untuk menjaga keseimbangan pembangunan dengan kelestarian lingkungan.

“Begitu IKN berkembang, dampaknya ke Balikpapan luar biasa. Kita harus siapkan lingkungan yang nyaman huni mulai dari skala kecil,” ujar Najib kepada wartawan, Selasa (4/11/2025)

Ia menjelaskan, perda lingkungan yang diusulkan bukan hanya soal kebersihan atau sampah, melainkan juga mengatur kenyamanan sosial masyarakat di tingkat RT, mulai dari ruang belajar anak, keamanan lingkungan, hingga ketahanan pangan lokal.

“Balikpapan ini berbukit-bukit, setiap wilayah punya karakter sendiri. Misalnya di Gunung Samarinda, kawasan sekolah harus dijaga supaya anak-anak bisa belajar dengan aman dan nyaman, siang maupun malam,” jelasnya.

Selain itu, perda tersebut juga diharapkan menjadi dasar pemberdayaan masyarakat dalam menjaga produktivitas lingkungan, termasuk pengembangan urban farming sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan lokal.

“Kalau satu kelurahan warganya menanam cabai, bisa kita sebut ‘Kampung Pedas’. Itu bagian dari lingkungan produktif dan mandiri,” tambah Najib.

Najib menilai, selama ini regulasi lingkungan di Balikpapan masih tersebar di berbagai perda, seperti perda sampah, perda PKL, dan perda ketertiban umum. Menurutnya, hal ini membuat penegakan kebijakan kurang efektif.

“Harusnya cukup satu perda lingkungan yang menyeluruh. Jadi semua aspek bisa diatur di situ secara terpadu,” tegasnya.

Ia pun berencana mengusulkan pembentukan perda lingkungan melalui fraksi di DPRD agar bisa masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun mendatang.

“Ini bagian dari komitmen DPRD untuk mendukung visi Wali Kota Balikpapan dalam mewujudkan kota yang nyaman, aman, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *