Putusan MK Pecah Suara: UU TNI 2025 Dinilai Bermasalah oleh Empat Hakim

Foto: Mahkamah Konstitusi. Sumber: Istimewa.
Foto: Mahkamah Konstitusi. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Putusan tersebut memunculkan perbedaan sikap di antara hakim konstitusi.

Sebanyak empat hakim, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut mereka, permohonan uji formil yang diajukan sejumlah organisasi dan aktivis seharusnya dikabulkan sebagian. “Di mana empat hakim konstitusi tersebut berpendapat bahwa permohonan Pemohon beralasan menurut hukum, seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian,” ungkap Ketua Hakim MK saat sidang di Gedung MK, Jakarta.

Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh tiga organisasi masyarakat sipil yang aktif dalam isu HAM dan demokrasi, yakni YLBHI, Imparsial, dan KontraS, bersama tiga pemohon perorangan: aktivis HAM Inayah Wahid, mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty, serta aktivis mahasiswa Eva Nurcahyani.

Namun, majelis hakim menyatakan permohonan dari Eva Nurcahyani dan Fatia Maulidiyanty tidak dapat diterima karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun permohonan yang diajukan oleh YLBHI, Imparsial, KontraS, dan Inayah Wahid ditolak seluruhnya.

Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan bahwa perubahan atas UU TNI telah sesuai dengan prosedur legislasi. Ia menyebutkan bahwa UU 34/2004 berulang kali tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan bahkan masuk sebagai prioritas tahun 2025. “Artinya, persetujuan yang disepakati oleh DPR dalam Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025 secara substansial telah mewakili representasi dimaksud yang dapat dimaknai sebagai bentuk kesepakatan DPR,” jelas Daniel.

Ia juga menilai dalil para pemohon yang menyebut revisi UU TNI dilakukan secara melanggar prosedur tidak beralasan. “Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Para Pemohon berkenaan perencanaan revisi UU TNI… adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegasnya.

Senada dengan itu, Hakim MK M. Guntur Hamzah menyampaikan bahwa proses legislasi juga telah membuka ruang partisipasi publik. “Pembentuk Undang-undang juga melakukan upaya baik melalui tatap muka dalam berbagai diskusi publik maupun melalui metode berbagi informasi secara elektronik melalui laman resmi maupun kanal YouTube,” ujarnya.

Sementara itu, dalam permohonannya, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta MK agar menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak sah, membatalkan seluruh ketentuan yang diubah dalam UU TNI, serta memberlakukan kembali pasal-pasal dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 sebelum direvisi. Mereka juga memohon agar putusan MK dimuat dalam Berita Negara.

Namun, dengan komposisi putusan yang ada, permohonan tersebut akhirnya tidak dikabulkan, meski dissenting opinion dari empat hakim menegaskan adanya alasan hukum yang seharusnya bisa dipertimbangkan. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *