Gerindra Dorong Zona Logistik Terpadu, Balikpapan Siap Jadi Pusat Distribusi Kalimantan

Gerindra Dorong Zona Logistik Terpadu, Balikpapan Siap Jadi Pusat Distribusi Kalimantan

BALIKPAPAN — Fraksi Gerindra DPRD Kota Balikpapan menilai penataan sistem pergudangan di kota ini sudah mendesak dilakukan. Mereka menegaskan, tata ruang yang tidak terkontrol dapat menimbulkan kemacetan, gangguan lingkungan, hingga menurunkan kualitas pelayanan logistik yang menjadi urat nadi ekonomi daerah.

Pandangan itu disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Gerindra, Danang Eko Susanto, dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025/2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Senin (27/10/2025). Agenda tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang yang diinisiasi Pemerintah Kota Balikpapan.

Danang menuturkan, saat ini banyak aktivitas pergudangan berdiri di lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakteraturan dan menambah beban transportasi di kawasan padat penduduk.

“Banyak gudang yang tumbuh di pusat kota dan permukiman padat, bahkan sering memakan badan jalan karena kendaraan besar parkir di area yang sempit. Ini bukan hanya persoalan estetika, tapi juga keselamatan pengguna jalan,” ungkapnya.

Untuk mengatasi masalah itu, Fraksi Gerindra mengusulkan agar kawasan pergudangan difokuskan di wilayah Balikpapan Utara, tepatnya sekitar KM 13, yang memiliki infrastruktur pendukung lebih lengkap. Lokasi tersebut dianggap strategis karena memiliki akses ke Pelabuhan Peti Kemas, jalan Tol Balsam, Bandara SAMS Sepinggan, serta jalur utama menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurutnya, pengaturan zonasi harus disertai dengan perencanaan jangka panjang dan peta logistik terpadu yang mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha, tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan lingkungan.

“Kalau kita ingin menjadikan Balikpapan sebagai kota penyangga logistik bagi IKN, maka fasilitasnya juga harus siap. Gudang tidak bisa tumbuh sembarangan tanpa dukungan infrastruktur dan regulasi yang jelas,” ujarnya.

Danang juga menekankan agar Raperda ini tidak hanya bersifat menertibkan, melainkan mampu menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam mengembangkan sistem logistik modern yang efisien dan ramah lingkungan. Ia mendorong adanya fasilitas parkir khusus truk kontainer, area bongkar muat tertutup, serta sistem pendataan digital untuk memudahkan pengawasan.

Selain itu, Fraksi Gerindra meminta pemerintah memberikan masa penyesuaian yang realistis bagi pelaku usaha agar mereka dapat berpindah ke zona baru tanpa merugikan operasional bisnis.

“Pemerintah harus hadir bukan hanya sebagai pengawas, tapi juga sebagai mitra pembina. Pendekatan yang persuasif dan edukatif lebih efektif daripada hanya mengedepankan sanksi,” tegas Danang.

Meski begitu, ia tetap menegaskan bahwa aturan tegas tetap diperlukan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan zonasi dan izin lingkungan.

“Dengan pengaturan yang terencana dan disiplin pengawasan yang konsisten, Balikpapan bisa menjadi kota logistik yang modern, tertib, dan berdaya saing tinggi,” pungkasnya.

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *