Wacana Kementerian Bencana Dinilai Tak Mendesak, Pakar Minta BNPB Diperkuat

Gambar saat ini: Foto: Para korban bencana banjir di Sumatra. Sumber: Istimewa.
Foto: Para korban bencana banjir di Sumatra. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com — Wacana pembentukan Kementerian Bencana mencuat di tengah penanganan banjir bandang dan longsor di Sumatra. Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dalam rapat kerja bersama Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Utut menilai perlunya kementerian khusus yang menangani kebencanaan, lengkap dengan direktorat jenderal tematik seperti banjir dan longsor.

“Kalau Ibu bisa ngomong sama Pak Presiden, ada perlunya juga disampaikan mungkin sudah adanya menteri bencana,” kata Utut.

Namun, usulan tersebut menuai kritik dari sejumlah akademisi. Ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai pembentukan kementerian baru tidak diperlukan karena Indonesia telah memiliki Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Kan sudah ada BNPB. Aktifkan saja dan kasih ke yang profesional mengelolanya,” ujar Feri, Kamis (11/12/2025).

Senada, ahli Manajemen Penanggulangan Bencana UPN Yogyakarta, Eko Teguh Paripurno, menilai penambahan kementerian justru berpotensi memperpanjang rantai birokrasi.

“Menurut saya sih tidak perlu menambah kementerian baru. Cukup memperbaiki fungsi, mandat, dan koordinasi lembaga yang sudah ada,” kata Eko.

Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 telah menetapkan BNPB sebagai komando nasional penanggulangan bencana, dengan BPBD bertanggung jawab di tingkat daerah.

Pandangan kritis juga disampaikan analis politik dan kebijakan publik UNIS Tangerang, Adib Miftahul. Ia menilai pembentukan kementerian baru justru berisiko memboroskan anggaran dan menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Kalau ada bencana lalu dibentuk kementerian, ini menurut saya latah saja. Tupoksi penanganan bencana itu sudah ada,” ujarnya.

Menurut Adib, persoalan utama bencana bukan terletak pada kelembagaan, melainkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, terutama terkait alih fungsi lahan, pelanggaran tata ruang, dan pembalakan liar.

“Yang lemah itu pengawasan dan penindakan. Kalau ini tidak dibereskan, kementerian apa pun tidak akan efektif,” tegasnya.

Para pakar sepakat bahwa penguatan BNPB, perbaikan koordinasi lintas kementerian, serta penegakan hukum lingkungan yang tegas dinilai jauh lebih mendesak dibanding membentuk kementerian baru. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *