DPRD Kaltim Perpanjang Masa Kerja Pansus Pendidikan, Aspirasi Masyarakat Jadi Prioritas

Gambar saat ini: Foto: Ketua Pansus, Sarkowi V Zahry. Sumber: Istimewa.
Foto: Ketua Pansus, Sarkowi V Zahry. Sumber: Istimewa.

Samarinda, Kaltimedia.com – Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) resmi memperpanjang masa kerjanya selama satu bulan. Perpanjangan ini dilakukan lantaran banyaknya aspirasi masyarakat yang masih perlu dihimpun serta kompleksitas isu pendidikan yang dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Ketua Pansus, Sarkowi V Zahry, menjelaskan bahwa masa tugas awalnya dijadwalkan berakhir pada pekan ketiga November 2025. Namun, perkembangan di lapangan menunjukkan perlunya tambahan waktu agar seluruh masukan dari berbagai daerah dan kelompok masyarakat dapat terserap dengan baik.

“Banyak saran dari DPRD kabupaten/kota, terutama menyangkut pendidikan SD dan SMP yang memang kewenangan mereka. Walaupun begitu, provinsi juga harus ikut peduli karena level pendidikan dasar menjadi fondasi pembangunan SDM di Kaltim,” terang Sarkowi, Jumat (19/9/2025).

Sarkowi menegaskan, pembahasan Raperda tidak hanya difokuskan pada sekolah negeri. Pansus juga membuka ruang untuk sekolah swasta, madrasah di bawah Kementerian Agama, hingga perguruan tinggi.

“Selama ini ada persepsi bahwa perhatian pemerintah lebih dominan ke sekolah negeri. Padahal SMA/SMK swasta maupun madrasah juga punya kontribusi besar dalam peningkatan kualitas SDM Kaltim. Karena itu, Perda ini harus memuat kepentingan semua pihak,” tegasnya.

Untuk memperkaya substansi, Pansus berencana melibatkan praktisi pendidikan, akademisi, dan organisasi profesi. Aspirasi mereka diharapkan menjadi landasan agar Raperda benar-benar mewakili kebutuhan masyarakat Kaltim.

Lebih lanjut, Sarkowi menekankan bahwa regulasi ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi sejumlah program pendidikan daerah, termasuk program bantuan perguruan tinggi atau Gratis Pol. Selama ini, program tersebut hanya dijalankan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

“Dengan adanya Perda, Pergub punya dasar hukum yang lebih kuat. Bahkan, tidak menutup kemungkinan lahir Pergub baru untuk memperkuat program bantuan pendidikan,” jelasnya.

Menurut Sarkowi, Pergub memang lebih cepat diterbitkan karena bisa segera menjawab janji politik kepala daerah. Namun tanpa dasar Perda, keberlanjutan program rentan terhenti jika terjadi pergantian kepemimpinan.

Pansus memanfaatkan perpanjangan masa kerja untuk melakukan kajian mendalam dan menampung lebih banyak masukan. Sarkowi optimistis hasil akhir pembahasan akan melahirkan Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang komprehensif, selaras dengan regulasi pusat, dan menjawab kebutuhan pendidikan di seluruh tingkatan.

“Harapan kami, regulasi ini benar-benar menjadi milik semua. Dari SD, SMP, SMA/SMK, sekolah swasta, madrasah, hingga perguruan tinggi. Semuanya harus merasa diakomodasi,” pungkasnya. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *