
Jakarta, Kaltimedia.com – Polda Metro Jaya merespons desakan publik untuk membebaskan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, yang ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya dalam kasus dugaan penghasutan pelajar untuk ikut aksi unjuk rasa di Jakarta.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis, mengatakan pihaknya memahami seruan pembebasan tersebut sebagai bentuk kebebasan berekspresi.
“Beredar upaya-upaya seruan untuk membebaskan, tentunya kami memahami itu bentuk dari kebebasan berekspresi,” kata Putu dalam konferensi pers, Kamis (4/9).
Putu menjelaskan, mekanisme penyelesaian perkara lewat restorative justice juga menjadi salah satu opsi, namun masih dalam tahap pertimbangan penyidik.
“Masukan agar masalah ini diselesaikan dengan skema restorative justice tentunya menjadi pertimbangan juga oleh penyidik. Namun saat ini kami fokus melengkapi bukti dan mengembangkan ke aktor-aktor lain,” ujarnya.
Terkait penahanan, Putu menyebut penangguhan masih memungkinkan, tergantung urgensi dan kepentingan penyidikan. Ia menegaskan Delpedro dkk tetap mendapat hak-haknya selama ditahan, termasuk pemeriksaan kesehatan.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka, yakni:
- Direktur Lokataru Delpedro Marhaen
- Staf Lokataru Muzaffar Salim
- Admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar
- Admin Instagram Gejayan Memanggil Syahdan Husein
- Pembuat tutorial dan penyebar bom molotov RAP alias Profesor R
- Wanita yang menyiarkan demo di TikTok FL alias Figha
Mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 87 jo Pasal 76H jo Pasal 15 UU Perlindungan Anak serta Pasal 28 ayat 3 UU Perlindungan Anak. (Ang)
#JagaIndonesiaLewatFakta – Kaltimedia mengajak masyarakat kritis, aktif, dan bijak menghadapi isu bangsa. Dengan fakta, kita jaga Indonesia bersama.



