
Jakarta, Kaltimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah biro perjalanan haji dan umrah memperjualbelikan kuota haji tambahan 2024 kepada calon jemaah baru. Dengan cara ini, jemaah bisa langsung berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut merugikan jemaah yang telah menanti bertahun-tahun.
“Jual beli kuota ini dilakukan oleh para penyelenggara ibadah haji. Dampaknya, calon jemaah yang sudah lama antre terhambat, sementara yang baru justru bisa langsung berangkat,” kata Budi di Jakarta, Kamis (4/9).
Dari hasil penyidikan, KPK menemukan dugaan adanya aliran dana dari biro perjalanan ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Besaran setoran disebut bervariasi, antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, bergantung skala biro travel. Dana tersebut disetorkan lewat asosiasi haji sebelum diteruskan ke oknum pejabat.
Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Arab Saudi setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan pemerintah Saudi pada 2023. Namun, kuota tambahan itu diduga disepakati untuk dibagi rata antara haji reguler dan khusus, meski aturan membatasi kuota khusus maksimal 8 persen.
Keputusan tersebut dituangkan dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. KPK kini mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat pembagian kuota sebelumnya.
KPK menghitung sementara kerugian negara lebih dari Rp1 triliun akibat perubahan kuota reguler menjadi kuota khusus. Dana haji yang seharusnya masuk ke kas negara justru mengalir ke pihak swasta.
Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di sembilan lokasi, termasuk rumah Yaqut, kantor Kemenag, dan kantor sejumlah asosiasi travel.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, sementara publik menanti siapa saja pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. (Ang)
#JagaIndonesiaLewatFakta – Kaltimedia mengajak masyarakat kritis, aktif, dan bijak menghadapi isu bangsa. Dengan fakta, kita jaga Indonesia bersama.



