Narapidana Kendalikan Perdagangan Anak dari Dalam Lapas, Dua Korban Diselamatkan

Foto: Ilustrasi PSK. Sumber: Istimewa.
Foto: Ilustrasi PSK. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Polda Metro Jaya kembali mengungkap praktik keji perdagangan anak yang dijalankan secara daring oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Cipinang, Jakarta. Kasus ini terbongkar setelah tim Direktorat Siber menemukan sebuah akun media sosial X (dulu Twitter) bernama “Priti 1185” yang mempromosikan grup eksploitasi seksual anak di bawah kedok open booking order (open BO) pelajar Jakarta.

Pelaku utama dalam kasus ini berinisial AN, seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman sembilan tahun penjara. Ironisnya, AN kembali terlibat dalam kejahatan yang sama meski telah mendekam selama enam tahun di balik jeruji besi.

“Pelaku AN adalah narapidana yang ternyata masih bisa mengendalikan praktik perdagangan anak dari dalam lembaga pemasyarakatan,” ujar AKBP Herman Eco Tampubolon, Plh Kasubdit II Ditsiber Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers pada Sabtu (19/7/2025).

Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan siber melalui metode undercover buy atau penyamaran, yang akhirnya mengarah ke lokasi penyelamatan dua anak korban eksploitasi seksual di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan. Kedua anak tersebut mengaku telah menjadi korban eksploitasi sejak Oktober 2023, dan dalam sepekan bisa diminta melayani pelanggan satu hingga dua kali.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku AN menjaring korban melalui media sosial Facebook. Dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai pekerja seks komersial (PSK), AN menjanjikan bayaran antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta per pelanggan. Setelah korban menyetujui tawaran tersebut, AN memasukkan mereka ke dalam grup Telegram dan memasarkan jasa mereka dengan menggunakan foto-foto dalam balutan seragam sekolah untuk menarik pelanggan.

Yang mengejutkan, meski berada dalam lapas, AN tetap aktif mengatur jaringan ini dan bahkan membagi hasil dari tiap transaksi: 50 persen untuk korban, dan 50 persen untuk dirinya sendiri.

“Kedua korban ini berasal dari latar belakang keluarga broken home dan tidak berada dalam pengawasan orang tua. Mereka sangat rentan menjadi sasaran predator seksual,” jelas AKBP Herman.

Kasus ini berhasil diungkap berkat kolaborasi antara Polda Metro Jaya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, serta pihak Lapas Kelas I Cipinang. Dari operasi ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel dan akun media sosial yang digunakan untuk menjalankan praktik eksploitasi tersebut.

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan berbagai pasal pidana, antara lain: Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Pasal 4 jo Pasal 30 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *