
PENAJAM PASER UTARA – Proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) serta pemindahan ibu kota negara ke wilayah tersebut masih menunggu kepastian waktu dan jadwal.
Menurut Asisten I Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Nicko Herlambang, salah satu harapan utama pemerintah daerah adalah adanya kejelasan waktu atau schedule terkait pemindahan tersebut.
“Yang kita harapkan dari pemerintah pusat adalah kepastian tentang waktu atau schedule untuk pemindahan, karena selama belum ada peraturan presiden yang mengatur pemindahan, status kawasan IKN ini masih berada di PPU dan belum sah menjadi ibu kota,” ujar Nicko, baru-baru ini.
Menurut Nicko, meskipun anggaran untuk pembangunan IKN telah dialokasikan kembali sebesar Rp8,1 triliun, kepastian jadwal pemindahan tetap menjadi hal yang sangat penting.
Kepastian waktu, lanjutnya, akan mempermudah pihak daerah dalam merencanakan dan menyesuaikan berbagai langkah yang perlu diambil.
Pentingnya kepastian ini tidak hanya berdampak pada pemerintahan daerah, tetapi juga pada investor yang menunggu sinyal dari pemerintah mengenai kesinambungan rencana pembangunan IKN.
“Investasi sangat dipengaruhi oleh kepastian ini, karena investor butuh jaminan bahwa rencana ini akan berjalan tanpa kendala,” jelasnya.
Nicko juga mengapresiasi wacana dari Menteri dan Kepala Otorita IKN yang menyatakan bahwa operasional di IKN akan segera dimulai.
“Ini langkah yang sangat bagus, terutama bagi calon Pemda Khusus di IKN. Pemerintah daerah harus mulai hadir di sana, agar keluhan masyarakat dapat segera ditangani,” tambahnya.
Terkait dengan isu lahan dan tata ruang, Nicko menekankan pentingnya keberadaan pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah-masalah yang muncul, seperti hak pakai tanah dan perubahan status hak atas tanah. Ia menyebutkan bahwa masalah tata ruang juga menjadi tantangan besar, karena wilayah IKN saat ini masih di bawah pengelolaan PPU dan tata ruangnya belum sepenuhnya disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan ibu kota baru.
“Pemda daerah memang tidak bisa menegakkan aturan tata ruang yang bukan dibuat oleh mereka. Jadi, harus ada langkah taktis agar proses ini bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Nicko juga menyoroti beberapa pembangunan yang tengah berlangsung di kawasan IKN, seperti relokasi SD, yang tetap harus dikelola oleh pemerintah daerah. Dengan adanya kepastian mengenai pemindahan ASN dan infrastruktur yang dibangun, diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi investor yang akan berinvestasi di IKN.
“Penting bagi pemerintah daerah untuk terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pusat untuk memastikan kelancaran pemindahan ASN dan operasional di IKN, agar pembangunan ibu kota baru ini dapat berjalan sesuai rencana,” tutup Nicko. (Cps)