
Balikpapan, Kaltimedia.com — Lonjakan proyek pembangunan perumahan di Balikpapan kembali mendapat sorotan tajam dari DPRD. Komisi III mendesak Pemerintah Kota, khususnya Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), untuk memperketat pengawasan terhadap pengembang yang dinilai abai terhadap aspek lingkungan hidup.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, mengungkapkan saat ini tercatat ada sedikitnya 190 proyek perumahan tersebar di berbagai wilayah kota. Namun, sebagian di antaranya belum memenuhi standar kelayakan lingkungan terutama terkait sistem drainase dan perlindungan terhadap daerah resapan air.
“Banyak kawasan yang dulunya berfungsi sebagai daerah serapan air, sekarang justru dijadikan area perumahan tanpa kajian ekologis yang memadai. Akibatnya, rawan banjir saat musim hujan,” ujar Yusri, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, pengawasan dari Disperkim tak boleh berhenti di tahap perizinan. Pemerintah kota harus terus aktif mengawal proses pembangunan hingga pascaproyek.
Beberapa pengembang, lanjut Yusri, bahkan membangun perumahan di lahan dengan kontur tak sesuai atau memotong jalur aliran air alami, yang justru memperparah persoalan drainase dan genangan air.
Lebih jauh, Yusri mengkritik lemahnya kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan zonasi kota. Ia menyebut maraknya proyek yang menabrak aturan tata ruang, serta minimnya ruang terbuka hijau dan fasilitas umum, sebagai sinyal alarm yang tidak boleh diabaikan.
“Kalau ini terus dibiarkan, kita akan kehilangan keseimbangan tata ruang. Dampaknya bukan cuma ke lingkungan, tapi juga ke kualitas hidup masyarakat ke depan,” tegasnya.
Tak hanya soal tata ruang, Komisi III juga menyoroti belum optimalnya penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang ke Pemerintah Kota. Padahal, ini menjadi prasyarat penting agar Pemkot bisa mengalokasikan anggaran untuk perbaikan infrastruktur lingkungan seperti jalan lingkungan, drainase, dan lampu penerangan jalan.
“Kalau PSU belum diserahkan, otomatis pemerintah tidak bisa masuk untuk memperbaiki. Warga yang tinggal jadi korban karena pelayanan publik tidak bisa berjalan maksimal,” jelas Yusri.
Komisi III berencana menggelar rapat evaluasi bersama Disperkim dan dinas teknis lainnya dalam waktu dekat. Evaluasi ini akan mencakup inspeksi langsung ke lapangan, terutama pada proyek yang telah mendapat keluhan warga akibat genangan, kemacetan lingkungan, atau pelanggaran tata ruang.
Ia juga mendesak agar Pemkot tak ragu menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pembekuan izin atau penghentian sementara proyek bagi pengembang yang terbukti melanggar aturan.
“Kami bukan menolak pembangunan. Tapi pembangunan harus berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Jangan sampai mengejar pertumbuhan justru mengorbankan masyarakat dan ekosistem kota,” tandasnya.
Menurut Yusri, sudah saatnya Balikpapan mengambil langkah tegas dan berani dalam mengendalikan laju pembangunan perumahan. Kota ini, kata dia, memerlukan pembangunan yang tak hanya megah secara fisik, tapi juga cerdas dan selaras dengan daya dukung lingkungan. (Pcm)
Editor : Ang