Parkir Liar Ditekan, MT Haryono Balikpapan Akan Ditata Jadi Kawasan Tertib Lalu Lintas

Wajah baru Jalan MT Haryono. (instagram @dpu_balikpapan)

BALIKPAPAN – Jalan MT Haryono, salah satu pusat aktivitas kuliner di Kota Balikpapan, akan segera ditata ulang menyusul meningkatnya kepadatan lalu lintas akibat parkir liar di sepanjang jalur tersebut. Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan menyiapkan serangkaian langkah konkret untuk menciptakan kawasan yang lebih tertib dan nyaman bagi pengguna jalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menuturkan bahwa para pelaku usaha kuliner di kawasan MT Haryono akan diwajibkan menyediakan lahan parkir sendiri untuk pengunjung. Hal ini sebagai upaya mencegah kendaraan pelanggan menumpuk di bahu jalan.

“MT Haryono akan kami benahi. Para pengusaha kuliner di sana harus bertanggung jawab dengan menyediakan lahan parkir bagi pelanggannya,” kata Fadli, Rabu (25/6/2025).

Sinergi dengan Satlantas Polresta Balikpapan, Sanksi Siap Diterapkan

Langkah penataan ini, menurut Fadli, merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Balikpapan dan Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan. Dalam kerja sama tersebut, disepakati pula pemberian sanksi bagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan serta pengusaha yang tidak mematuhi aturan.

“Ini bukan sekadar penataan biasa. Akan ada penegakan hukum bagi yang melanggar,” ujarnya menegaskan.

Skema Penataan Disiapkan, Penerapan Dimulai Bulan Depan

Dishub saat ini tengah menyusun skema penataan kawasan, termasuk penyediaan kantong parkir alternatif di sejumlah titik strategis. Rencana tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

“Pekan depan kami akan finalkan skemanya. Bulan depan, sudah mulai diterapkan di lapangan. Salah satu tahap awalnya adalah menyiapkan kantong-kantong parkir baru,” jelas Fadli.

Penataan MT Haryono juga diarahkan agar kawasan ini menjadi zona tertib lalu lintas resmi di Kota Balikpapan. Ketentuan penyediaan lahan parkir akan diberlakukan lebih ketat, terutama sebagai bagian dari syarat perizinan usaha.

“Fasilitas parkir itu sebenarnya sudah termasuk dalam persyaratan izin membuka usaha kuliner. Ke depan, kami akan lebih aktif dalam pengawasan dan penindakan,” tambah Fadli.

Dengan penataan ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap kenyamanan lalu lintas di kawasan MT Haryono dapat meningkat, sekaligus mendorong para pengusaha untuk lebih tertib dan bertanggung jawab terhadap dampak usahanya. (mang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *