
Samarinda – DPRD Kota Samarinda menaruh perhatian besar pada persoalan ketersediaan dan pengelolaan lahan pemakaman di kota Tepian.
Dalam persialan ini, DPRD tak hanya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menyediakan pemakaman umum di setiap kecamatan dan juga mengusulkan aturan ketat terhadap pengelolaan pemakaman oleh pihak swasta.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyebutkan bahwa selama ini banyak masyarakat mengeluhkan mahalnya tarif pemakaman swasta yang bisa mencapai Rp4 juta hingga Rp7 juta per orang. Harga tersebut dinilai tidak terjangkau, terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah.
“Kami terima keluhan warga soal mahalnya biaya pemakaman di lahan kaplingan swasta. Ini menjadi perhatian kami,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).
Sebagai bentuk tindak lanjut, DPRD kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman. Salah satu poin penting dalam raperda itu adalah menetapkan standar luas lahan minimal untuk pemakaman yang dikelola oleh swasta.
Samri menyatakan, pihaknya mengusulkan agar luasan lahan pemakaman swasta minimal tiga hektare. Ketentuan ini dianggap penting agar pemakaman tidak lagi dibuka secara sembarangan di tengah pemukiman padat yang rawan menimbulkan konflik sosial.
“Kalau tidak diatur, bisa saja ada yang mengajukan lahan sempit di kawasan padat penduduk. Itu bisa menimbulkan keresahan,” jelasnya.
Dengan adanya aturan ini, lokasi pemakaman swasta akan lebih tertata dan dipastikan berada di area yang memadai. Ini sekaligus menjadi upaya menjaga kenyamanan lingkungan sekitar.
Sementara itu, untuk pemakaman umum, DPRD menargetkan agar setiap kecamatan memiliki setidaknya satu lokasi. Luas lahan akan menyesuaikan dengan aset tanah milik pemerintah daerah yang tersedia di masing-masing wilayah.
Samri menambahkan, regulasi ini juga bertujuan agar masyarakat memiliki pilihan pemakaman yang layak dan terjangkau, tanpa harus terbebani biaya tinggi dari sektor swasta.
“DPRD dalam hal ini bertugas menyiapkan regulasinya, sedangkan urusan teknis nanti kedepannya akan ditangani oleh Disperkim,” jelasnya.
Disisi lain, Sekretaris Disperkim, Muhammad Cecep Herly, mengatakan bahwa saat ini pemerintah telah melakukan pemerakan dari sejumlah pelayanan pemakaman.
Ia menyampaikan saat ini telah terdata empat zona yang akan ditetapkan yang tersebar di 10 kecamatan se-Samarinda. Pemakaman umum di setiap zona itu akan dikelola pemerintah lewat unit pelaksana teknis (UPT).
“Untuk pembentukan UPT masih diusulkan ke provinsi. Sementara pemkot busa menyiapkan fasilitas UPT tersebut dengan baik,” tandasnya. (Adv/Df)



