
Samarinda – DPRD Kota Samarinda mulai merancang mengenai regulasi khusus untuk menjamin keberadaan pemakaman umum yang layak di tengah pesatnya pertumbuhan kota.
Panitia Khusus (Pansus) I tentang rancangan regulasi penataan pemakaman umum DPRD menggelar pertemuan bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) guna membahas berbagai teknis penataan lahan pemakaman.
Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat lantai 2 gedung DPRD Samarinda jalan Basuki Rahmat, pada Rabu (28/5/2025).
Ketua Pansus, Aris Mulyanata, menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam tahap awal menghimpun berbagai data penting. Fokus pembahasan meliputi ketersediaan lahan, penetapan zona pemakaman, hingga standar luasan minimum yang wajib disiapkan pemerintah.
“Kami sedang mendata dan memetakan wilayah yang memungkinkan. Semuanya harus masuk perencanaan tata ruang agar tidak berbenturan dengan pembangunan lain,” jelas Aris sapaan akrabnya usai memimpin rapat.
Menurutnya, regulasi ini sangat penting sebagai langkah antisipatif. Mengingat semakin sempitnya lahan kosong di kota, ketersediaan ruang untuk pemakaman perlu dirancang sejak dini melalui peraturan daerah.
Aris menegaskan bahwa fokus pembahasan kali ini hanya mencakup pemakaman umum yang dikelola oleh pemerintah. Meski demikian, regulasi ini juga akan menjadi pijakan awal dalam menyusun aturan lanjutan untuk pemakaman swasta atau yang dikelola komunitas masyarakat.
“Kami belum bahas swasta secara langsung. Tapi ke depan, regulasi ini bisa dikembangkan jadi acuan bagi semua pihak,” ujarnya.
Ia menambahkan, sering kali pemakaman yang dikelola secara informal atau kelompok masyarakat berubah fungsi karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hal inilah yang ingin dicegah melalui penyusunan regulasi yang jelas.
“Dengan perda ini, pemakaman yang sudah ada tidak bisa lagi seenaknya diubah jadi kawasan lain,” tegasnya.
Tak hanya untuk perlindungan aset masyarakat, Aris juga mengatakan bahwa perda ini akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam menganggarkan pengadaan lahan khusus pemakaman sesuai kebutuhan wilayah.
“Kalau sudah ada aturannya, pengadaan lahannya juga jadi lebih mudah dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar aturan ini bisa memberikan kepastian ruang pemakaman yang manusiawi dan merata.
“Setiap warga berhak atas tempat peristirahatan yang layak,” pungkas Aris. (Adv/Df)