Harga Gabah di Bawah Rp 6.500, DPRD PPU Soroti Ketidaksesuaian di Lapangan

Anggota Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Jamaluddin.

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram. Namun, masih ada petani yang menjual di bawah harga tersebut. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Jamaluddin, menyebut hal tersebut sebagai kekeliruan.

“Petani yang menjual di bawah Rp6.500, apalagi bukan ke Bulog, itu salah. Sudah ada instruksi presiden bahwa Bulog dan pihak swasta wajib membeli dengan harga tersebut,” kata Jamaluddin, Senin (14/4/2025).

Kebijakan harga tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 14 Tahun 2025 yang bertujuan melindungi petani, menjaga stabilitas pasokan, dan mendukung swasembada pangan nasional.

Jika ada petani yang menjual lebih murah karena Bulog tidak menyerap, Jamaluddin menyarankan agar hal itu segera dilaporkan.

“Kalau Bulog tidak menerima dan kemudian dijual ke swasta dengan harga lebih rendah, ya laporkan saja. Pemerintah sudah kasih angka pasti,” tegasnya.

Meski demikian, ia menambahkan bahwa ada pengecualian bila panen tidak memenuhi standar GKP.

“Kalau kualitas gabahnya tidak sesuai standar atau ada alasan mendesak lainnya, itu cerita lain,” jelasnya.

Jamaluddin juga mengingatkan agar petani siap menanggung risiko jika menjual di bawah harga HPP.

“Kalau dijual Rp5.500 per kilogram, selisihnya seribu. Tapi harga itu masih jauh lebih baik dibanding dulu yang sempat hanya Rp3.000 per kilo,” ungkapnya.

Ia berharap patokan harga ini benar-benar bisa meningkatkan kesejahteraan petani.

“Kebijakan ini bagus. Petani yang punya lahan 5 hektare bisa menghasilkan hingga Rp200 juta dari satu kali panen,” pungkasnya. (Adv)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *