
Jakarta, Kaltimedia.com – Pusat Polisi Militer TNI menetapkan empat prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa keempat tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif.
“Tadi pagi saya telah menerima dari Danden Mabes TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).
Keempat tersangka masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras yang terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Jalan Talang dan Salemba I, Jakarta Pusat.
“Adapun dari empat yang diduga tersangka tadi, pertama inisial NDP, kedua inisial SL, ketiga inisial BHW, keempat inisial ES,” ujarnya.
Menurut Yusri, seluruh tersangka kini berada di bawah penanganan Puspom TNI untuk proses pendalaman lebih lanjut, termasuk mengungkap motif di balik aksi tersebut.
“Para tersangka ini dikenakan pasal Pasal 467, KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Ada ayat 1, 2, dimana ancaman hukumannya sudah tertuang, ada 4 tahun ada yang 7 tahun,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Puspom TNI akan menyusun laporan polisi, melakukan penahanan sementara, serta mengajukan permohonan visum et repertum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
“Kemudian sebagai tindak lanjut penyelidikan kami, Puspom TNI akan lakukan kegiatan membuat laporan polisi. Mungkin nanti dari saksi korban, dan melakukan penahanan sementara, dan segera melakukan permohonan visum et repertum di RSCM,” imbuh Yusri.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka dapat terungkap secara jelas. (Ang)



