
PENAJAM PASER UTARA – Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Ishaq Rahman, menegaskan pentingnya kehadiran para pimpinan wilayah di tempat kerja selama jam operasional, guna menjamin pelayanan publik berjalan tanpa hambatan.
Pernyataan tersebut dilontarkan Ishaq usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah, pada Senin (14/4/2025).
“Pelayanan kepada masyarakat tidak mengenal waktu. Maka dari itu, kami menekankan agar para pimpinan, baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan, tidak meninggalkan tempat tugas saat jam kerja berlangsung,” ujar Ishaq.
Ia menilai, disiplin kerja adalah kunci dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang bisa datang sewaktu-waktu. DPRD pun, kata dia, memberikan rekomendasi kepada jajaran pemerintah agar meningkatkan tanggung jawab dalam menjalankan pelayanan.
“Bayangkan jika masyarakat butuh pelayanan mendesak, tapi petugasnya tidak ada di kantor. Itu jelas sangat merugikan,” tambahnya.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan, tercatat sebanyak 211 ASN melanggar aturan kedisiplinan dan telah dikenai sanksi berupa surat peringatan.
“Jumlah pelanggaran mencapai 211 orang, dan semuanya tengah diproses sesuai ketentuan,” jelasnya.
Tak hanya soal ketidakhadiran, Ishaq juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius seperti manipulasi kehadiran dengan teknik ‘kloning finger’ hingga ASN yang tidak masuk kerja selama berbulan-bulan.
“Proses sanksinya kini berada di ranah eksekutif. Bahkan, beberapa kasus berpotensi berujung pada pemberhentian tidak hormat,” tutupnya. (Adv)