
Jakarta, Kaltimedia.com – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) resmi menyerahkan enam rekomendasi strategis kepada Prabowo Subianto pada Selasa (5/5/2026). Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan institusi kepolisian, baik dari sisi kelembagaan, pengawasan, hingga regulasi.
Anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra, menyebut seluruh anggota komisi sepakat mempertahankan posisi Polri tetap berada di bawah Presiden. Usulan pembentukan kementerian baru untuk menaungi Polri tidak dilanjutkan.
“Seluruh anggota KPRP bersepakat untuk tidak mengusulkan adanya kementerian baru dan kedudukan Polri tetap seperti yang berlaku saat ini,” demikian isi poin pertama rekomendasi.
Rekomendasi kedua menitikberatkan pada penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga ini dinilai perlu diperkuat secara fundamental, mulai dari struktur, kewenangan, hingga mekanisme anggaran.
KPRP mengusulkan agar Kompolnas memiliki kewenangan memberikan rekomendasi yang bersifat mengikat kepada Polri. Dengan demikian, fungsi pengawasan terhadap institusi kepolisian bisa berjalan lebih efektif dan independen.
Dalam poin ketiga, KPRP tetap mempertahankan mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR. Skema ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara Presiden dan legislatif.
“Seluruh anggota komisi memberikan pendapat yang berimbang karena di antara keduanya memiliki argumentasi yang kuat,” bunyi rekomendasi tersebut.
Isu penugasan anggota Polri di luar institusi menjadi perhatian serius dalam rekomendasi keempat. KPRP menilai perlu ada aturan tegas yang membatasi jabatan apa saja yang boleh diisi oleh anggota Polri di luar struktur kepolisian.
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyebut pembatasan ini akan diatur secara limitatif melalui undang-undang atau peraturan turunan.
“Harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja, seperti di Undang-Undang TNI,” ujarnya.
Rekomendasi ini merespons polemik pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait penugasan aparat di luar institusi.
Poin kelima menyoroti pembenahan menyeluruh pada aspek kelembagaan dan manajerial Polri. Reformasi mencakup struktur organisasi, sistem kepemimpinan, tata kelola operasional, hingga transformasi digital.
KPRP menekankan pentingnya penerapan prinsip good governance dan clean government dalam seluruh lini organisasi kepolisian.
Sebagai langkah lanjutan, KPRP merekomendasikan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian beserta aturan turunannya. Selain itu, diperlukan penyesuaian terhadap delapan Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri.
Targetnya, reformasi internal Polri dapat berjalan bertahap hingga 2029, dengan dasar hukum yang lebih kuat dan relevan.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesiapan institusinya untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“Polri pada prinsipnya segera menindaklanjuti usulan-usulan yang akan membuat institusi ini menjadi lebih baik,” ujarnya. (Ang)





