DPR Tegaskan Kasus Kapolres Ngada Dihukum Mati Atas Pelecehan Anak dan Eksploitasi

Foto : Eks Kapolres Nada AKBP Fajar Widyadharma Luka Sumaatmaja, Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur dan Narkoba.
Foto : Eks Kapolres Nada AKBP Fajar Widyadharma Luka Sumaatmaja, Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur dan Narkoba.

Jakarta, Kaltimedia.com – Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina menegaskan kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas pelecehan anak di bawah umur, eksploitasi pornografi, dan narkoba.

“Tindak kejahatan ini harus dihukum semaksimal mungkin, apalagi pelakunya adalah kapolres. Seharusnya ia memberikan contoh yang baik, bukan merebut masa depan anak bangsa, perbuatan yang biadab,” tegas Selly kepada awak media, Selasa (11/3/2025) kemarin.

Kemudian, dirinya menilai AKBP Fajar pantas untuk dijatuhi hukuman mati setelah dijatuhi hukuman pemecatan oleh Div Propam Polri. Hukuman mati itu merujuk pada UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS serta UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Selly, pada pasal 13 UU TPKS mengatur hukuman eksploitasi seksual yang dilakukan seseorang terhadap seseorang di bawah kekuasaannya dapat dihukum maksimal 15 tahun kurungan penjara.

“Pidananya bisa berlapis, karena pelaku merekam dan menggunakan narkoba,” ujarnya.

“Dan ini di junto kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi bejatnya, saya piker hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas,” sambungnya.

Selly juga meminta untuk proses hukum kepada AKBP Fajar harus transparan dan akuntabel, sehingga keadilan bagi para korban dapat terwujud tanpa halangan.

Dilansir berita sebelumnya, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada 20 Februari 2025 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penangkapan ini dilakukan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika. (Ang).

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *