
Jakarta, Kaltimedia.com – Eks Kapolres Nada AKBP Fajar Widyadharma Luka Sumaatmaja ditangkap oleh ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada 20 Februari 2025 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penangkapan ini dilakukan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, sebanyak tiga korban yang berusia 14 tahun, 12 tahun dan tiga tahun. Tak hanya sampai disitu saja, Fajar juga merekam perilaku kejinya dan mengirim videonya ke situs porno Australia.
Dilansir dari Antara, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengatakan, perbuatan Kapolres Ngada merupakan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Ini perbuatan pidana yang sangat serius sera ekspoitasi dan merekam untuk mendapatkan keuntungan. Artinya adalah bentu baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang,” katanya, Senin (10/3/2025) kemarin.
Menurut Ai Maryati, TPPO tidak hanya terbatas pada aksi jual beli manusia, tetapi juga mencakup perbuatan yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, yaitu dengan membuat konten eksploitasi anak untuk memperoleh keuntungan materi.
Dirinya pun menilai, harus dilakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengetahui modus dari pelaku yang mengunggah ke situs porno ke luar negeri atau memiliki jaringan khusus dalam pembuatan konten pelecehan seksual terhadap anak.
Di tempat terpisah Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengecam keras perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharman Lukman Sumaatmaja kepada ketiga anak tersebut.
“Semua pihak terkait harus memastikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan optimal pada proses hukum kasus ini,” tegasnya.
Pihak Komnas Perempuan juga meminta kepastian para saksi yang tegas bagi pelaku dan ada Upaya yang lebih sistematis di lembaga kepolisian untuk mencegah kejadian yang serupa tidak terulang kembali.
Selain kasus pelecehan anak di bawah umur, Kapolres Ngada juga diperiksa atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa mengatakan semua polisi yang terlibat kasus narkoba akan ditindak tegas. Akan tetapi, Divpropam hingga sampai saat ini belum mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Fajar.
“Kasusnya sudah ditangani, dan terduga pelanggar telah diperiksa oleh Biropaminal Divpropam Polri,” tulis pernyataan resmi Divpropam Polri pada Selasa, 4 Maret 2025.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menindak tegas Kapolres Ngada yang diduga terlibat dalam perkara narkotika dan asusila.
“Anggota yang terbukti bermasalah, apapun pangkatnya, akan ditindak. Itu komitmen Pak Kapolri,” kata Sandi. (Ang)