Kawasan Pertanian Tidak Boleh Diganggu Gugat

Wakil Ketua I DPRD Kukar, Alif Turiadi

KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) berencana untuk bentuk Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait kawasan pertanian. Dikatakan Wakil Ketua I DPRD Kukar, Alif Turiadi bahwa lahan yang sudah menjadi kawasan pertanian tidak dapat diperuntukan untuk hal lainnya.

Dengan aturan tersebut, menjadi batasan, termasuk untuk pembukaan lahan pertambangan.

“Itu yang terpenting jangan sampai diganggu nanti kalau sudah menjadi kawasan pertanian,” ungkapnya.

Tambahnya, terkadang ada saja pihak yang berkepentingan mengganggu masyarakat dengan memberikan janji-janji kepada warga untuk pembebasan lahan dengan harga tinggi. Hal itu yang membuat sebagian masyarakat goyah dan menyerahkan lahannya.

“Ya karena pihak-pihak yang berkepentingan, kadang-kadang di situ memberikan janji-janji untuk dibebaskan lebih tinggi dan sebagainya, itu yang membuat masyarakat kadang-kadang galau dan beralih pikiran,” serunya. (ftt)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *