Polisi di Jateng Tega Cekik Bayi Hingga Tewas, Hubungan di Luar Nikah

Semarang, Kaltimedia.com – Seorang anggota kepolisian Birgadir AK tega mencekik bayi berusia dua bulan hingga tewas, dan memiliki hubungan di luar nikah dengan ibu korban DJP (24).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan kepada awak media, Brigradir AK diketahui telah berpisah dengan istri sahnya sebelum menjalin hubungan di luar dinas kepolisian dengan DJP.

Dari hubungan itu, lahirlah seorang anak berinisial AN yang menjadi korban dugaan pembunuhan.

“Ibu korban (DJP) adalah teman dekat, belum menjadi istri sah. Tetapi korban (AN) adalah anak kandung dari Birgadir AK, hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian,” katanya, Selasa (11/3/2025).

Kejadian itu terjadi pada Minggu (2/3) lalu sekitar pukul 10.00 WIB saat DJP dan Brigadir AK ingin pergi di Pasar Peterongan, Semarang. Sang ibu menitipkan anaknya kepada Brigadir AK yang menunggu di dalam mobil.

Berselang 10 menit, DJP kembali ke mobil dan menemukan anaknya dalam kondisi tidak wajar. Bayi AN ditemukan dalam posisi tidur, tetapi tidak menunjukkan respon saat dibangunkan oleh ibunya.

Pada saat itu, Brigadir AK masih berada di dalam mobil dan tidak meninggalkan bayi AN sendirian. Sang ibu yang panik segera meminta pelaku membawa anaknya ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Korban dibawa ke rumah sakit dan ditangani dokter, namun kondisi AN semakin memburuk. Senin (3/3) korban AN dinyatakan meninggal dunia,” jelas Artanto.

Hingga saat ini, pihak Polda Jawa Tengah masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan tersebut. Sementara itu, Brigadir AK dikenai sanksi kode etik dan telah di tahan di ruang tahanan Polda Jateng selama 30 hari ke depan.

Di tempat terpisah, pengacara DJP, Alif Abdurrahman mengungkapkan, Brigadir Ak mendekati kliennya dengan mengaku sebagai pegawai Telkomsel sejak tahun 2023.

“Jadi si Brigadir AK ini tidak mengaku sebagai anggota polisi, tetapi sebagai pekerja di Telkomsel. Namun akhirnya ketahuan oleh DJP ketika sudah saling dekat,” ungkapnya.

Brigadir AK yang memiliki keahlian di bidang intelijen diduga menggunakan kemampuannya untuk menjalin hubungan asmara dengan DJP tanpa menimbulkan kecurigaan.

Setelah menjalin hubungan yang erat, DJP akhirnya mengetahui identitas asli Brigadir AK sebagai anggota kepolisian.

Lebih lanjut pengacara DJP, M. Amal Lutfiansyah membeberkan, DJP sempat mendapatkan intimidasi dari pihak yang tidak disebutkan identitasnya, setelah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

“Klien kami mendapatkan intimidasi agar tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai,” tambah Amal.

Walaupun mendapatkan intimidasi, DJP belum sampai ke tahap kekerasan fisik, pihaknya tetap mengkhawatirkan keselamatan kliennya. Sehingga, mereka berusaha meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Adanya intimidasi ini, kami menggandeng LPSK terkait dengan keselamatan dan keamanan dari klien kami,” ujarnya.

Amal juga meminta kepada Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini serta menjamin transparansi proses hukum.

“Kami menilai kasus ini sangat ironis dan tragis, sehingga masyarakat yang mencari keadilan berhak mendapatkan segala informasi mengenai penanganan perkara ini,” jelasnya.

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih menggali dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. DJP sebagai pelapor telah dimintai keterangan, dan kemungkinan besar akan ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *