Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono
BALIKPAPAN – Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Balikpapan telah selesai. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono menegaskan bahwa pihaknya memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang keberatan dengan hasil tersebut untuk mengajukan sengketa melalui jalur resmi yang telah disediakan.
“Sebelum hasil diketuk, kami selalu menanyakan apakah ada keberatan. Meski ada pihak yang tidak menandatangani hasil pleno, itu sah dan diakomodasi dalam mekanisme demokrasi,” kata Yudho, Senin, (9/12/2024).
Yudho menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan sengketa dapat dimulai setelah hasil rekapitulasi ditetapkan dan diumumkan. Pengumuman berlangsung selama tiga hari. Sehingga dapat memberikan waktu bagi pihak yang keberatan untuk mengambil langkah hukum.
“Jika ada perbedaan pandangan terhadap proses atau hasil rekapitulasi, kami persilakan mengajukan sengketa. Ruang ini disediakan untuk memastikan semua pihak dapat menyelesaikan keberatan secara legal,” ujarnya.
Batas waktu pengajuan sengketa dihitung berdasarkan hari kerja. Berarti tenggat waktu akan berakhir pada Rabu (11/12/2024).
KPU menegaskan, jika tidak ada keberatan yang diajukan hingga batas waktu yang ditentukan, maka hasil pleno akan dianggap final. Hal ini menjadi bagian dari upaya KPU menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan Pilkada.
“Kami berkomitmen menjaga proses demokrasi yang transparan, memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan keberatan, serta menyelesaikan perbedaan pendapat sesuai dengan tahapan yang berlaku,” tutup Prakoso.
Langkah KPU Balikpapan ini diharapkan dapat menciptakan kepercayaan publik terhadap proses Pilkada serentak, sekaligus memastikan hak peserta pemilu terpenuhi. (pcm)