
Samarinda, Kaltimedia.com — Gelombang protes ribuan warga di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Peristiwa tersebut dinilai sebagai bukti lemahnya pelibatan publik dalam proses perumusan kebijakan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat sejak tahap awal penyusunan kebijakan.
“Pemerintah memang berhak menyusun dan menginisiasi kebijakan, tetapi jangan sampai melupakan keterlibatan masyarakat sejak awal perencanaan,” ujar Sri Wahyuni, Selasa (26/8/2025).
Sri menduga persoalan di Pati muncul karena mekanisme perencanaan yang tidak matang. Minimnya forum diskusi publik, baik focus group discussion (FGD) maupun konsultasi terbuka, diyakini menjadi pemicu utama penolakan keras dari masyarakat.
“Proses perencanaan kemungkinan tidak disertai ruang dialog yang memadai. Padahal, forum diskusi publik sangat penting untuk menyerap aspirasi sekaligus mengantisipasi potensi masalah,” jelasnya.
Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak tergesa-gesa menetapkan kebijakan hanya karena dikejar target. Analisis dampak serta langkah antisipasi harus disiapkan secara komprehensif agar kebijakan yang lahir tidak menimbulkan gejolak sosial.
Lebih lanjut, Sri menyoroti peran analis kebijakan yang dianggap sangat vital dalam memastikan regulasi sesuai dengan kewenangan daerah, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Jika ada ketidaksesuaian atau potensi masalah, seharusnya segera dilakukan konsultasi lebih lanjut. Jangan sampai prosesnya berhenti di tengah jalan tanpa solusi,” tambahnya.
Sri menegaskan, tanggung jawab akhir dari sebuah kebijakan tetap berada di pundak kepala daerah. Karena itu, seorang kepala daerah harus mendapat masukan yang utuh dari sekretaris daerah maupun perangkat dinas terkait sebelum menandatangani keputusan penting.
“Belajar dari kasus di Pati, kita harus memastikan kebijakan di Kaltim tidak menimbulkan risiko besar bagi masyarakat maupun daerah,” pungkas Sri. (Rfh)



