Pemkot Balikpapan Raih Penghargaan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Pentaloka Nasional Adinkes 2024

Pemerintah Kota Balikpapan menerima penghargaan atas Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dari Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes) pada acara Pentaloka Nasional Adinkes 2024 pada Selasa (5/11/2024) di Yogyakarta. (HO)

KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menerima penghargaan atas Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dari Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes) pada acara Pentaloka Nasional Adinkes 2024 pada Selasa (5/11/2024) di Yogyakarta.

Penghargaan ini diberikan langsung kepada Penjabat Sementara Wali Kota Balikpapan, Ahmad Muzakkir, S.T., M.Si., sebagai pengakuan atas upaya Pemkot Balikpapan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang kawasan bebas rokok.

Dalam acara yang dihadiri lebih dari 500 peserta, termasuk kepala daerah dan dinas kesehatan dari berbagai kabupaten/kota di Indonesia, penghargaan ini diserahkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, dr. Bima Arya Sugiarto, didampingi oleh Ketua Umum Adinkes, dr. M. Subuh MPPM, serta sejumlah pejabat lainnya. Pemkot Balikpapan menjadi satu-satunya daerah di Kalimantan Timur yang menerima penghargaan ini, di antara 29 kabupaten/kota lainnya yang juga memperoleh apresiasi serupa.

Dr. Bima Arya Sugiarto dalam sambutannya menekankan pentingnya peraturan daerah terkait KTR untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan menekan angka perokok, terutama di kalangan anak muda. Ia juga mengingatkan bahwa pengendalian konsumsi tembakau harus didukung oleh langkah-langkah edukasi dan pendekatan hukum yang tepat.

“Itu poin yang paling penting utama mencegah perokok pemula. Saya kira harus kita kawal bersama-sama berbagai langkah-langkah yang sifatnya legal approach, untuk mencegah meningkatnya terus preferensi merokok di antara anak-anak muda,” ujarnya.

Sementara itu, Pjs Wali Kota Balikpapan, Ahmad Muzakkir, mengungkapkan rasa bangganya atas penghargaan tersebut. Menurutnya, pencapaian ini merupakan hasil dari kerjasama seluruh jajaran Pemerintah Kota Balikpapan dalam menerapkan Perda KTR. Muzakkir juga menekankan pentingnya evaluasi dan monitoring yang berkelanjutan untuk memastikan penerapan Perda KTR berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat.

“Saya berbangga atas apresiasi yang diperoleh, tetapi juga menjadi bahan kita untuk evaluasi secara internal terkait penerapannya. Tentu kita ingin ke depan jauh lebih baik, terutama dalam hal penerapan, evaluasi monitoring yang sangat penting. Jadi dilakukan evaluasi monitoring secara terus-menerus untuk mengantisipasi,” terangnya usai menerima penghargaan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Dra. Alwiati, juga menyampaikan bahwa penerapan Perda KTR sangat krusial dalam menanggulangi masalah kesehatan masyarakat, seperti tingginya angka perokok dan kasus penyakit terkait tembakau, termasuk tuberkulosis. Alwiati juga menambahkan bahwa dengan adanya regulasi KTR, pihaknya berupaya untuk mencegah perokok pemula, khususnya yang menggunakan rokok elektrik, yang belakangan ini semakin meningkat.

“Angka kesakitan tuberkulosis cukup tinggi di Balikpapan, karena memang perokok kita juga masih banyak. Dari hasil kunjungan rumah yang dilakukan dalam program Indonesia sehat, salah satu yang masih raport merah kita adalah perokok ” katanya.

Penerapan kawasan bebas rokok ini mencakup tempat-tempat umum, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, dan area bermain, yang diharapkan dapat mengurangi dampak buruk rokok terhadap kesehatan masyarakat, serta berkontribusi pada penurunan angka stunting di Balikpapan. Pemkot Balikpapan berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan pengawasan dalam implementasi kebijakan KTR agar dapat lebih efektif mengatasi permasalahan kesehatan yang berkaitan dengan tembakau.

“Ini sudah menjadi komitmen kita semua, bagaimana menerapkan kawasan tanpa rokok terutama di tempat umum, tempat ibadah tempat bermain serta sekolah,” ujar Alwiati.

Dengan penghargaan ini, Balikpapan tidak hanya mendapatkan pengakuan atas upaya pengendalian tembakau, tetapi juga semakin termotivasi untuk melanjutkan dan memperkuat kebijakan KTR demi tercapainya masyarakat yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok. (adv)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *