
Paser, Kaltimedia.com — Dalam rangka perayaan Hari Raya Natal Tahun 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot memberikan remisi khusus kepada sejumlah warga binaan yang dinilai berperilaku baik selama menjalani masa tahanan. Pemberian remisi tersebut dilaksanakan pada Kamis (25/12/2025), di Kabupaten Paser.
Remisi Natal ini diberikan berdasarkan Surat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Yusuf Mukharom, mengatakan bahwa pemberian remisi telah dilaksanakan sesuai dengan arahan kementerian dan diberikan kepada 16 warga binaan yang memenuhi syarat.
“Pada pemberian remisi khusus ini dalam rangka remisi keagamaan perayaan Natal tahun 2025 ini Rutan Kelas IIB Tanah Grogot memberikan para warga binaannya mendapatkan remisi khusus Natal pada tahun ini sebanyak 16 orang, dibagi menjadi 8 orang mendapat remisi atau pengurangan masa pidana 15 hari dan 8 orangnya lagi sebanyak 1 bulan,” ujar Yusuf Mukharom.
Ia menjelaskan, remisi khusus Natal merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam rutan.
“Ini sesuai dengan sambutan Bapak Menteri tadi yang telah saya sampaikan bahwa pemberian remisi ini salah satu bentuk apresiasi bagi para warga binaan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menjadi contoh bagi warga binaan yang lain untuk selalu mengikuti program pembinaan dengan baik,” katanya.
Selain pemberian remisi, Rutan Tanah Grogot juga memberikan layanan khusus berupa penambahan waktu kunjungan selama perayaan Natal 2025. Layanan tersebut diberikan selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Desember.
“Pada Natal tahun ini kami memberikan layanan khusus selama Natal selama 3 hari yang biasa-biasanya kalau di hari normal kunjungan hanya hari Senin sampai hari Kamis, karena berhubung ada perayaan Natal kita berikan tambahan kunjungan baik titipan maupun kunjungan tatap muka mulai hari ini sampai hari Sabtu sampai jam 12.00,” jelas Yusuf.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk pelayanan dan perhatian Rutan Tanah Grogot kepada warga binaan serta keluarga yang ingin merayakan Natal bersama.
Sementara itu, Yusuf menambahkan bahwa pada pemberian remisi khusus Natal tahun ini, mayoritas warga binaan penerima remisi berasal dari kasus narkotika, disusul tindak pidana kriminal umum. Tidak terdapat warga binaan yang langsung bebas melalui remisi Natal, sebagaimana yang biasanya terjadi pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus. (Dy)
Editor: Ang



